Kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ditangkap Terkait Kasus BW

Penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap ZA sejak sebulan lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mar 2015, 02:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 02:00 WIB
Persiapan Bambang Widjojanto Menuju Bareskrim
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap tersangka baru, terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Tersangka tersebut diketahui berinisial ZA.

Kasubdit Dipitdeksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, ZA merupakan kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

"Keterlibatan yang bersangkutan sangat besar dengan kasus BW," kata Daniel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Bolly menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap ZA sejak sebulan lalu. Namun, pada pemanggilan kedua ZA tak kunjung hadir ke Bareskrim.

"Pemanggilan ketiga langsung di DPO kan," tegas dia.

Kemudian, lanjut Daniel, penyidik langsung memberangkatkan tim untuk menjemput ZA ke Kalimantan Tengah. Namun yang bersangkutan belum berhasil ditemui.

"Infonya yang bersangkutan berada di Kalbar, tetapi dicek di Kalbar kemudian tersangka rupanya berada di Jepara, Jawa Tengah," sambung Daniel.

Daniel mengatakan, ZA akhirnya ditangkap penyidik pada Senin 2 Maret 2015 kemarin dan baru dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa sore tadi.

"Saat ini masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim," tutup Daniel.

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari lalu. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang yang pada 2010 menjadi calon Bupati Kotawaringin dan memenangkan sidang di MK.

Kepada Bambang Widjojanto, penyidik menetapkan status tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 242 ayat (1) KUHP, tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Rmn/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya