Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengungkapkan salah satu hasil dari pertemuan antara Mendagri dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beserta jajarannya, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD diberi waktu 7 hari membahas hasil koreksi APBD DKI 2015 dari Kemendagri.
"Kita punya rentang waktu 15 hari untuk keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait APBD 2015. Sekarang hari ke-8. Maksimal tanggal 13 Maret diterbitkan Keputusan Mendagri. Setelah itu, kita kembalikan ke banggar dan pemprov untuk bahas," jelas Reydonnyzar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menambahkan, Pemprov dan Banggar diberi waktu 7 hari pembahasan. Apabila berjalan dengan baik, artinya kedua belah pihak setuju atas koreksi APBD 2015 dari Kemendagri, maka akan langsung diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2015.
"Tapi kalau ternyata deadlock (jalan buntu), pemda akan bersurat ke Kemendagri bahwa ini deadlock, dan gubernur membuat pergub tentang penggunaan APBD 2014 dengan persetujuan mendagri," jelas Saefullah.
Sebab, lanjut dia, ada persoalan pelayanan kepada masyarakat yang tidak boleh terhenti. Beberapa program ada yang perlu disegerakan, sehingga membutuhkan anggaran yang cepat. "Nilainya merujuk kepada tahun yang lalu, program-programnya nanti kita sesuaikan," jelas Saefullah.
Pagi tadi, Kemendagri menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertemuan ini bertujuan sebagai mediasi terkait kisruh APBD 2015.
Setelah pertemuan itu, kini giliran Kemendagri yang bertemu dengan DPRD DKI Jakarta. Pertemuan itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
"Betul, kami dijadwalkan mediasi hari ini pukul 14.00 WIB di Kantor Kemendagri. Kami pasti datang dalam pertemuan nanti siang," kata Wakil Ketua Panitia Angket DPRD DKI, Inggard Joshua, melalui sambungan telepon, Rabu 4 Maret 2015. (Ans/Sss)
Mendagri Beri Waktu 7 Hari ke Ahok-DPRD Bahas Koreksi APBD DKI
Pemprov DKI Jakarta dan Banggar DPRD diberi waktu 7 hari membahas hasil koreksi APBD 2015 dari Kemendagri.
diperbarui 04 Mar 2015, 14:55 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 14:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol