Semangat Hidup Terpidana Mati Zainal Abidin Pengancam Jaksa Agung

Zainal Abidin, salah satu terpidana mati jilid II masih berusaha untuk menyelamatkan hidupnya yang kini telah menginjak separuh baya.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mar 2015, 09:15 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 09:15 WIB
Surat Ancaman Zainal Abidin untuk Jaksa Agung
Ade Yuliawan kuasa hukum Zainal Abidin memberikan keterangan kepada wartawan di Dermaga Wijaya Pura, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Cilacap - Entah kapan eksekusi mati akan dilakukan. Namun Zainal Abidin, salah satu terpidana mati jilid II masih berusaha untuk menyelamatkan hidupnya yang kini telah menginjak separuh baya.

Dia masih memiliki semangat untuk terus hidup.

"Hingga kini Zainal masih berjuang untuk nasibnya. Jika ditanya pesan terakhirnya, malah saya tidak enak untuk menanyakan karena dia masih optimistis dan berpikir ke depan," kata pengacara Zainal Abidin, Ade Yuliawan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Zainal pada Kamis 5 Maret 2015 kemarin menyurati Kejaksaan Agung. Surat itu terkait dengan belum dijawabnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung sejak 2005.

Surat untuk Kejagung tersebut dibuat dan ditulis tangan oleh Zainal. Ini karena surat pertama yang dia kirim pada Senin 2 Maret 2015 lalu tidak digubris oleh Kejagung.

"Zainal sungguh berharap mendapatkan kepastian mengenai permohonan PK-nya sebelum eksekusi yang direncanakan Kejagung dilaksanakan. Ini yang sebenarnya masih mengganjal di hati Zainal," ujar Ade.

"Waktu sudah semakin dekat, tapi hingga kini belum ada kepastian mengenai PK-nya, Zainal terus meminta saya untuk berjuang," imbuh dia.

Ia mengharapkan Kejagung dapat mempertimbangkan waktu pengajuan PK tersebut ke Mahkamah Agung karena sudah 10 tahun lalu. Apalagi PK dibuat sebelum grasi ditolak Presiden pada 2014 lalu.

"Zainal mengajukan PK sebelum grasi atau bukan grasi ditolak, baru PK seperti yang dilakukan terpidana mati lainnya. Jangan karena yang bersangkutan ini orang miskin dan tidak ada yang mengurus jadi dikesampingkan saja, jika PK dikabulkan lalu sudah dieksekusi lantas bagaimana?" pungkas Ade.

Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung, dia memohon agar hukuman matinya ditangguhkan. Jika seandainya Kejaksaan Agung tetap pada pendiriannya melaksanakan eksekusi mati, maka Zainal memastikan arwahnya tidak akan tenang.

Sebab dia akan menghantui semua pihak yang terlibat dalam eksekusi mati ini. Tak terkecuali Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai orang yang dituju dalam surat Zainal.

Saat ini, Zainal Abidin menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Dia mendekam di sana bersama 2 terpidana mati kasus narkotika lainnya, yakni WN Prancis Serge Arezki Atlaui dan WN Brasil Rodrigo Gularte. (Ant/Ndy/Sss)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya