Giliran Terpidana Mati Sylvester PTUN-kan Keppres

Langkah gugatan ini sama dengan langkah yang diambil terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaja Salami.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Mar 2015, 02:31 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2015, 02:31 WIB
Istri Sylvester Obiekwe Nwolise‎ Kunjungi Nusakambangan
Seorang wanita berkerudung motif bunga menutupi seluruh muka datang untuk menjenguk suaminya Sylvester Obiekwe Nwolise asal nigeria terpidana mati bersama duo Bali Nine karena kasus narkotika, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati warga negara Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise atau Mustofa mengajukan gugatan atas terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 /G/2015 tentang Penolakan Grasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah gugatan ini sama dengan langkah yang diambil terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaja Salami.

Pengajuan gugatan itu disampaikan kuasa Sylvester, Arnold Purba. Ia mengaku dasar pengajuan lantaran pihaknya menganggap keppres tersebut cacat hukum.

"Kita mengajukan PTUN di Pengadilan Jakarta. PTUN itu terkait Keppres Nomor 11 tentang Penolakan Grasi. Ada cacat hukum yang kita lihat," kata Arnold di Dermaga Wijaya Putra, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (7/3/2015).

Arnold mengakui gugatan tersebut diajukan sebagai upaya Sylvester untuk membatalkan eksekusi hukuman mati. Soal dikabulkan atau tidak oleh PTUN nanti, itu urusan belakangan. Upaya lain yang dilakukan Sylvester adalah mengajukan surat ke Kejaksaan Agung.

"Sudah kita kirim. Soal berhasil atau tidak itu soal belakangan. Yang jelas kita sebagai kuasa hukum tetap melakukan upaya hukum," ujar Arnold.

Terkait keadaan kliennya, Arnold mengaku, Sylvester dalam kondisi yang baik. Bahkan, Arnold sempat berkomunikasi dengan Sylvester dengan lancar.

"Kondisi Sylvester sangat segar. Bahkan dia berkomunikasi dengan kita selama 2 jam bahkan lebih. Membicarakan masalah eksekusi, kalau bisa jangan nyawa. Kalau bisa seumur hidup," ucap Arnold.

Sebelum Sylvester, [terpidana mati Raheem Agbaja Salami]( 2186340 "") sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan Keppres Penolakan Grasi ke PTUN. Bagi pihak Raheem, keppres itu juga cacat hukum.

Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, kejaksaan sudah mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi mati tidak jadi dilakukan akhir pekan ini.

Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi tahap 2, tinggal Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara semua terpidana mati lainnya sudah berada di lapas di Pulau Nusakambangan.

Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan, yakni dua anggota kelompok Bali Nine warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Serta, terpidana mati warga Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.

Lalu ada pula terpidana mati warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.

Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson atau Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu, Nusakambangan. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya