Bawa 980 Butir Happy Five, 1 Mahasiswa Riau Dicokok di Bandara

Penangkapan DA berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak gerik tersangka pembawa ratusan butir happy five.

oleh M Syukur diperbarui 09 Mar 2015, 06:41 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 06:41 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan upaya seorang mahasiswa Universitas Riau. Mahasiswa berinisial DA ini hendak menyelundupkan 980 butir pil erimin atau populer disebut happy five. Tersangka kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses secara hukum dan pengembangan kasus.

Penangkapan DA berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak gerik tersangka. Selanjutnya, petugas menghentikan langkah mahasiswa fakultas hukum itu untuk digeledah.

Setelah petugas Angkasa Pura SSK II melakukan penggeledahan, ditemukanlah 980 butir pil tersebut. Tak pelak, DA langsung digiring ke ruang isolasi bandara. Setelah itu, pihak Angkasa Pura langsung menghubungi Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.

Kepada polisi, DA mengaku bahwa pil jenis psikotropika golongan IV itu adalah milik rekannya R yang beralamat di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru. Ia hanya bertugas untuk mengantarkannya ke Bandung, Jawa Barat dengan upah Rp 2 juta dalam sekali pengantaran.

"Kita duga DA ini adalah kurir. Pengakuannya DA hanya pesuruh dari R," beber Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, Minggu (8/3/2015).

Dari keterangan DA, sambung Hermasnyah, Subdit II Dit Resnarkoba langsung memburu ke lokasi persembunyian R. Namun ia sudah tak berada di tempat.

"Hingga malam tadi kita masih melakukan pengejaran. Identitas R sudah kita kantongi," ucap dia.

Kini, DA sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus narkoba tersebut. "Kita akan kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan mereka. Adapun tersangka dibekuk pada Sabtu (7 Maret 2015) sore di bandara," pungkas Hermansyah. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya