Kisruh APBD Tak Selesai, Gaji Fantastis PNS DKI Terancam Batal

Sebelumnya, Ahok menegaskan, akan tetap memberikan TKD yang jumlahnya berkisar Rp 4-31 juta untuk PNS DKI Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 09 Mar 2015, 18:56 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 18:56 WIB
Hari Pertama Kerja, Jokowi-Ahok Gelar Halal Bi Halal
Acara halal bihalal dengan seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI itu dimulai sekitar pukul 8.00 WIB, Jakarta, Senin (4/8/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang berjumlah fantastis untuk PNS DKI Jakarta terancam dibatalkan. Hal ini bisa terjadi jika kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang tengah diributkan Gubernur Ahok dan DPRD DKI Jakarta tak kunjung selesai.

"Katakan Kemendagri menyampaikan harus pakai (pagu) APBD 2014, (berarti) TKD nggak dapat," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono di Balaikota, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Maka, kata dia, untuk anggaran 2015 akan disesuaikan dengan pagu anggaran 2014. Sementara, dalam pagu anggaran tahun lalu belum ada anggaran untuk TKD dinamis. Tunjangan PNS DKI Jakarta kemungkinan kembali lagi ke sistem TKD awal yakni tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lainnya.

"Termasuk tunjangan transportasi juga nggak diberikan. Ini bukan sanksi (dari Kemendagri), tapi efisiensi. Kan terdiri dari gaji, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan. Ya udah, itu aja," ucap Heru.

Namun, untuk kepastiannya, dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih berkonsultasi kepada ahli tata negara. Lagipula, menurut Heru, belum tentu hal tersebut terjadi. Heru mengatakan masih ada peluang agar RAPBD DKI bisa digunakan.

Dari hasil pertemuan antara Pemprov, DPRD, dan Kemendagri beberapa waktu lalu, diputuskan Pemprov dan Banggar DPRD DKI Jakarta diberi waktu 7 hari membahas hasil evaluasi Dirjen Keuangan Daerah terhadap APBD DKI 2015. Pembahasan itulah yang nantinya jadi penentu apakah tercipta kesepakatan. Jika disetujui, Mendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar DPRD mengeluarkan Perda untuk APBD 2015. Namun, jika tak disetujui, Pemprov diberi hak untuk mengeluarkan Pergub APBD 2015 yang pagu anggarannya disesuaikan dengan APBD 2014, dengan sepengetahuan Mendagri.

"Saya maunya proses melalui banggar. Tetap perda. Tapi saya nggak tahu kan. Kalau seandainya nggak bisa jalan, pakai (pagu) 2014. Pisah. Saya sih pengennya baik-baik saja," pungkas Heru.

Sebelumnya, Ahok menegaskan, akan tetap memberikan TKD yang jumlahnya berkisar Rp 4-31 juta untuk PNS DKI Jakarta. Mantan politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan anggaran pemberian TKD ini diambil dari penghapusan dana honorarium sebesar Rp 2,3 triliun yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD.

Namun rencana Ahok itu bakal batal terealisasi lantaran APBD DKI Jakarta 2015 ini belum disahkan. Mantan Bupati Belitung Timur itu yakin, ada potensi 'anggaran siluman' dalam APBD. Karena itulah, dia mengajukan APBD dengan format baru, e-budgeting. Namun keputusan ini ditentang DPRD DKI Jakarta. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya