Agung Laksono Imbau Semua Kader Golkar Patuhi Putusan Menkumham

Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusannya Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Mar 2015, 16:35 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 16:35 WIB
Pernyataan Kubu Agung Laksono Terkait Putusan Menkumham
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (tengah) bersama Zainudin Amali (kanan) memberikan sejumlah pernyataan terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (10/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyambut gembira putusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusannya. Dia meminta semua kader Golar menghormati putusan tersebut.

"Kepada segenap kader, simpatisan, dan keluarga besar Partai Golkar di seluruh Tanah Air, kami menyerukan untuk menyambut dan mematuhi keputusan ini sebagai kabar gembira bagi kita semua," kata Agung dalam konferensi persnya di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2015).

Menurut Agung, putusan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor M.HH.AH.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015 itu sangat melegakan, setelah konflik dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin yang berkepanjangan.

Dia meminta, agar tidak ada lagi perdebatan dan konflik pascaputusan tersebut dikeluarkan. Terlebih, banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Golkar ke depannya.

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah yang mengesahkan kepengurusannya.

"Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena telah mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar sesuai Keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 3 Maret yang lalu," tandas Agung Laksono.

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.

Kemenkumham menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya