Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Subejo mengatakan ada 114 gedung yang memiliki sistem proteksi kebakaran yang kurang layak. Sebanyak 42,5 persen di antaranya merupakan gedung perkantoran pemerintah.
"34 gedung perkantoran pemerintah, sistem proteksi kebakarannya kurang terawat," kata Subejo, berdasarkan audit rutin tahunan oleh Dinas Damkar, Rabu (11/3/2015).
Selain itu, ada 41 gedung perkantoran swasta yang sistem proteksi kebakarannya kurang laik. Begitu juga dengan 29 apartemen yang tidak diberikan sertifikat proteksi kebakaran. Ada pula 9 hotel di Jakarta yang belum memiliki ‎sertifikat serupa. Serta 1 gedung yang belum mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran.
Sehingga totalnya, ada 114 gedung di Jakarta yang tak laik dalam hal sistem proteksi kebakaran. Dia menolak menjelaskan detail nama-nama gedung tersebut dengan alasan menjaga kerahasiaan.
"Jangan, itu rahasia kami dan tidak boleh dipublikasikan," kata Subejo.
Pejabat tersebut menjelaskan, sebagai tindak lanjut terhadap gedung-gedung yang sudah terdata tidak memiliki sistem proteksi kebakaran baik, akan ditempel stiker penanda. ‎Penempelan stiker itu, kata dia, baru akan dilakukan setelah dilakukan pemberitahuan dan peringatan kepada pengelola gedung.
"Gedung yang kurang terawat itu artinya sertifikatnya belum kami berikan. Minimal, audit dilakukan setahun sekali dan kami usahakan dilakukan di semua gedung, karena kami juga terbatas personelnya," tandas Subejo.
Sebelumnya kebakaran terjadi di sebuah gedung tinggi di Jakarta. Senin 9 Maret 2015, sekitar pukul 18.30 WIB, bagian atas gedung perkantoran Wisma Kosgoro mengalami kebakaran hebat. Api yang merambat dari lantai 16 pun menghangusnya dua lantai di atasnya. Puluhan mobil pemadam kebakaran dikerahkan hingga Bronto Skylift setinggi 100meter diturunkan. Sekitar 30 lebih mobil pemadam kebakaran bekerjasama menjinakkan si jago merah.
Hanya beberapa saat usai dinyatakan padam, api kembali mengamuk dan menjalar ke lantai 19 dan 20 pada keesokan paginya. Selasa, sekitar pukul 06.30 pagi kobaran api lebih dahsyat dari malam sebelumnya dan baru bisa dipadamkan pukul 10.00 WIB. Untuk menghindari kemungkinan timbulnya api lagi, Dinas Kebakaran Jakarta Pusat melakukan proses pendinginan gedung hingga pukul 12.00 siang. (Riz)
Advertisement