Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan adanya kesepakatan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan pemeriksaan pimpinan KPK non-aktif dan pegawainya terkait kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) yang akan disidik lanjut, namun untuk sementara dipending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Badrodin pun memaparkan 3 poin hasil kesepakatan para pimpinan penegak hukum. Poin pertama, berkas kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan ke Kejaksaan Agung karena sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. KPK juga tidak mungkin melakukan SP3 karena tidak punya wewenang untuk itu.
Poin kedua, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan yaitu kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zulfahmi Arsyad, Adnan Pandu, dan senjata api).
"Poin ketiga, sambil menunggu situasi cooling down atau kembali normal, maka proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," tegas Badrodin.
Pernyataan Badrodin ini sekaligus menepis kabar yang menyebutkan kasus BW akan dihentikan. Sebelumnya, BW memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 WIB Rabu 11 Maret kemarin. Kedatangan BW untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad alias ZA terkait kasus yang sama dengan dirinya. Namun mantan komisioner KPK itu menolak diperiksa.
Bambang Widjojanto mengaku membawa 'surat sakti' yang dibuat Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut dia, surat yang telah disepakati pimpinan sementara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung tersebut berisi permintaan agar pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK diberhentikan. Surat tersebut ditandatangani Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui menteri sekretaris negara. Itu kira-kira suratnya dibikin tanggal 9 Maret," kata Bambang saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Alv/Sun)
Wakapolri: Pemeriksaan BW dan AS Ditunda
Badrodin memaparkan 3 poin hasil kesepakatan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.
diperbarui 12 Mar 2015, 10:29 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 10:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Bandara InJourney Disulap Makin Cantik, Manjakan Jutaan Penumpang
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Kemenbud Gelar Festival Noken, Ajak Masyarakat Partisipasi Lestarikan Budaya Papua
Viral di Medsos China, Gen Z Perempuan Ramai Pakai Perut Palsu untuk Foto Kehamilan
Seva Gelar Program Akhir Tahun, Ada Cicilan Murah Rp 2,4 Juta
Ciri Asam Lambung Naik ke Kepala: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Tawuran di Depok Tewaskan Satu Siswa SMP, Polisi Buru Pelaku
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Jokowi Jadi Ketum Golkar hingga Taylor Swift Makan Es Krim di Depan Anak Kelaparan
Instagram Punya Fitur Penjadwalan DM: Cek Cara Pakainya
Menteri Bahlil Soal Penyelidikan KPPU: Jangan Membangun Persepsi
27 Tahun Berkiprah, Jejak KSEI Dukung Perkembangan Digital dan Kenyamanan Transaksi Pasar Modal
Regenerasi Lini Belakang, Manchester City Pantau Pemain Liga Jerman