Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sulsel), Rizal Abdullah.
Rizal ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Mengenakan rompi tahanan KPK, Rizal yang didampingi kuasa hukum dan kerabatnya tidak berkomentar apa pun mengenai penahanannya ini. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan lobi Gedung KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Rizal Abdullah di Rutan Guntur tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidikan.
"Dia (Rizal Abdullah) akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Priharsa Nugraha, Kamis (12/3/2015).
Rizal Abdullah yang juga merupakan anggota komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi pada proyek itu.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Ado)
Mantan Kadis PU Sumsel Ditahan Terkait Korupsi Wisma Atlet
Rizal Abdullah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Diperbarui 12 Mar 2015, 20:22 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 20:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolres Grobogan Temui Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap, Ini Janjinya
The Ritz-Carlton Bali Jadi Resor Terbaik di Indonesia dalam DestinAsian Readers’ Choice Awards 2025
Kisah Hulk, Pemain Sepakbola Terkuat yang Tidak Pernah Menyentuh Puncak Eropa
Ketum PSSI Beri Respon Positif Pilihan Patrick Kluivert, Alex Pastoor, dan Denny Landzaat
Lebih Utama Bayar Zakat Fitrah Uang atau Beras? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Resep Nugget Geprek Sambal Bajak untuk Menu Sahur Praktis
Doa Setelah Membaca Surat Al-Mulk Latin dan Artinya: Rahasia Perlindungan Allah
4 Golongan yang Tak Diampuni Allah di Bulan Ramadhan, Celaka Kata Habib Umar bin Hafidz
Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru, Mendikdasmen Sebut Ada 2 Opsi Perekrutan
Mudik 2025, PT KAI Daops 1 Tambah Kapasitas Tempat Duduk 2 Persen
Polda Gorontalo Bongkar Kasus Minyak Goreng Oplosan, 3 Pelaku Diamankan
4 Rekomendasi Museum Tematik Terbaru di Indonesia