PK Ditolak, Terpidana Mati Zainal Abidin Tinggal Tunggu Eksekusi

Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Mar 2015, 06:40 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi eksekusi penembakan
Ilustrasi eksekusi mati

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin dipastikan hanya tinggal menunggu waktu eksekusi. Pernyataan itu merujuk pada sikap Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan pemilik narkoba jenis ganja dengan berat 58,7 kilogram.

"Mengacu kepada permohonan PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin, MA sudah menyampaikan sikapnya. Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (12/3/2015) malam.

Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua ini. Tidak adanya novum atau bukti baru yang diajukan dan permohonan grasi yang ditolak memperkuat indikasi Zainal akan segera dieksekusi. Dan keputusan penolakan grasi itu sudah keluar sejak awal tahun, yaitu pada 2 Januari 2015 melalui Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.

"Karena tidak adanya novum baru dan karena grasinya juga sudah ditolak oleh Presiden (Joko Widodo). Berkas Zainal Abidin telah dikembalikan ke PN Palembang," ujar Tony.

Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian' itu.

Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan, yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati ‎WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.

Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.

‎Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya