Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin dipastikan hanya tinggal menunggu waktu eksekusi. Pernyataan itu merujuk pada sikap Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan pemilik narkoba jenis ganja dengan berat 58,7 kilogram.
"Mengacu kepada permohonan PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin, MA sudah menyampaikan sikapnya. Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (12/3/2015) malam.
Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua ini. Tidak adanya novum atau bukti baru yang diajukan dan permohonan grasi yang ditolak memperkuat indikasi Zainal akan segera dieksekusi. Dan keputusan penolakan grasi itu sudah keluar sejak awal tahun, yaitu pada 2 Januari 2015 melalui Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.
"Karena tidak adanya novum baru dan karena grasinya juga sudah ditolak oleh Presiden (Joko Widodo). Berkas Zainal Abidin telah dikembalikan ke PN Palembang," ujar Tony.
Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian' itu.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan, yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ans)
PK Ditolak, Terpidana Mati Zainal Abidin Tinggal Tunggu Eksekusi
Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua.
diperbarui 13 Mar 2015, 06:40 WIBDiterbitkan 13 Mar 2015, 06:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Futsal Putri Indonesia Tergabung dalam Grup Berat di Piala Asia 2025, Optimis Lolos dan Raih Juara!
Striker Andalan Australia Punya Catatan Kurang Impresif Jelang Laga Melawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jangan Lewatkan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Tiketnya Bisa Dibeli Sekarang
Profil Lina Priscilla, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo yang Punya Jabatan Mentereng
Kasus Korupsi Jiwasraya Ternyata Belum Selesai, Ini Ada Baru Lagi
Memahami Dry Text: Definisi, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
New Hyundai Creta Tuai Respons Positif, N Line Jadi Tipe Paling Laris
Ciri-ciri Anak Stunting: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Top 3: Zodiak yang Akan Dapatkan Banyak Uang di Februari 2025
Maruarar Sirait soal Reshuffle Kabinet: Harus Siap
Top 3 Berita Bola: Disingkirkan Amorim, Rashford Tolak Beri Bantuan pada Manchester United
Video Viral Rombongan Bus Diduga Jadi Korban Pungli Bermodus Pengawalan di Bandung