Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin dipastikan hanya tinggal menunggu waktu eksekusi. Pernyataan itu merujuk pada sikap Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan pemilik narkoba jenis ganja dengan berat 58,7 kilogram.
"Mengacu kepada permohonan PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin, MA sudah menyampaikan sikapnya. Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (12/3/2015) malam.
Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua ini. Tidak adanya novum atau bukti baru yang diajukan dan permohonan grasi yang ditolak memperkuat indikasi Zainal akan segera dieksekusi. Dan keputusan penolakan grasi itu sudah keluar sejak awal tahun, yaitu pada 2 Januari 2015 melalui Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.
"Karena tidak adanya novum baru dan karena grasinya juga sudah ditolak oleh Presiden (Joko Widodo). Berkas Zainal Abidin telah dikembalikan ke PN Palembang," ujar Tony.
Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian' itu.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan, yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ans)
PK Ditolak, Terpidana Mati Zainal Abidin Tinggal Tunggu Eksekusi
Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua.
diperbarui 13 Mar 2015, 06:40 WIBDiterbitkan 13 Mar 2015, 06:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Ustadz Das'ad Latif: Jangan Jadikan Menantu Orang Seperti Ini, Allah Saja Ditipu
Memutar Ulang Ingatan Kuat dan Ganasnya Tsunami Aceh 20 Tahun Lalu
Indeks Nikkei Menguat Setelah Jepang Bakal Siapkan Anggaran Jumbo
BRI Buka Layanan Terbatas Selama Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Cek Detail Lengkapnya!
Menteri PKP: Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat Miliki Hunian
5 Model Outfit untuk Wanita Gemuk yang Bikin Body Tampak Lebih Ramping, Percaya Diri Dijamin Naik Drastis
Buah Penurun Kolesterol yang Ampuh, Pir hingga Stroberi Solusinya
BRI Bakal Bagikan Dividen Interim, Tengok Jadwalnya
Bertemu Pemerintah Arab Saudi, Dahnil Anzar Bahas Persiapan Haji 2025-2026
10 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Turunkan Kolesterol hingga Gula Darah
Bus Listrik Golden Dragon Jadi Armada Transjakarta
Darurat Polusi Plastik di Bali, Pantai Jimbaran Hampir Seluruhnya Tertutup Sampah