Istri Ahok Dinilai Tidak Perlu Penuhi Panggilan DPRD DKI

Pakar Hukum Tata Negara Margartio Kamis mempertanyakan kaitan pemanggilan Veronica oleh tim hak angket DPRD DKI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mar 2015, 23:34 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 23:34 WIB
Dukung Pengobatan Kanker, Istri Ahok Gagas Palliative Center
Demi mendukung pengobatan pada pasien kanker terutama stadium lanjut, Veronica Tan gagas palliative center.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margartio Kamis memberi pandangannya soal pemanggilan Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, oleh tim hak angket DPRD DKI.

Menurut Margarito, dirinya menemui kesulitan dalam menemukan logika hukum antara Veronica dengan tim hak angket.

"Sulit dapat logika hukumnya," ujar Margarito, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut Margarito, tim hak angket DPRD DKI hanya fokus pada persoalan APBD yang dipermasalahkan Ahok, yang diduga terselip anggaran 'siluman'. Karena itu, dia mempertanyakan kaitan pemanggilan Veronica oleh tim hak angket.

"Fokus hak angket itu kan APBD. Kenapa tiba-tiba CSR (Corporate Social Responsibility)? Itu tidak ada kaitannya dengan hak angket DPRD DKI Jakarta," tanya Margarito.

Menurut Margarito, tim hak angket tidak memiliki landasan hukum memanggil Veronica. Kecuali, jika tim hak angket yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta itu konsen terhadap persoalan pengelolaan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kalau fokus penyelidikan tim angket ke pengelolaan uang daerah bisa. Tapi tim angket yang sekarang tidak. Karena tidak ada kaiatannya istri Ahok dengan penyusunan APBD," ujar dia.

Margarito menjelaskan, dana CSR sendiri merupakan realisasi keuangan daerah. Sementara, tim hak angket baru pada tahap desain anggaran daerah soal belanja dan biaya.

"Tim angket baru soal desain anggaran soal belanja dan biayanya, bukan realisasi (keuangan daerah)," kata Margarito.

Karena itu, lanjut Margartio, Veronica berhak menolak memenuhi panggilan tim angket DPRD DKI. Dia menyarankan agar tambatan hati Ahok itu menyiapkan alasan logis secara hukum, untuk menolak pemanggilan tim hak angket.

"Istri Ahok tolak saja pemanggilan itu. Beri keterangan hukum yang logis. Soalnya, tidak ada kaitannya dengan dirinya," pungkas Margarito.

Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dipanggil oleh Panitia Hak Angket DPRD DKI yang tengah menyelidiki APBD DKI 2015. Saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Veronica menyatakan tidak akan menghadiri panggilan itu. "Nggak. Nggak jawab," singkat wanita berusia 48 tahun itu di Balaikota Jakarta, Jumat 13 Maret. (Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya