Liputan6.com, Semarang - Kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol saat ini masih dibahas dan dirapatkan. Rencananya, susunan kepengurusan itu akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin 16 Maret lusa.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, setelah diserahkan, diharapkan dalam waktu satu atau dua hari sudah bisa disahkan oleh Kemenkumham.
"Kami akan menjalankan sepenuhnya sesuai dengan AD-ART Partai Golkar dan berbagai aturan serta Undang-Undang Parpol dengan semangat demokrasi," kata Agung usai membuka musyawarah pimpinan daerah kolektif Kosgoro 1957 Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (14/3/2015).
Menanggapi pengaduan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yang menyebut ada pemalsuan surat mandat, Agung mengatakan bahwa sesungguhnya yang terjadi hanyalah perbedaan pemahaman.
"Kami tidak khawatir karena tidak pernah memalsukan dokumen, dan saya sudah cek, hanya perbedaan interpretasi," kata dia.
Agung sendiri mengaku melihat keganjilan dalam proses pelaporan itu. Alasannya, pimpinan partai melapor sendiri itu sungguh suatu ketidakwajaran.
"Saya tidak bisa melarang, tapi saya bertanya-tanya masa ada pimpinan partai mengadukan sendiri anggota partai ke polisi," ujar dia.
Sebelumnya Kemenkumham mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan bahwa pihak Agung baru menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai, tapi belum mengajukan susunan kepengurusan partai. (Ado/Ans)
Advertisement