Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPR khususnya yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berencana menggulirkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait permintaannya agar kubu Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar.
Terkait hal itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon mengatakan tidak mempermasalahkan hak angket tersebut digulirkan.
"Ya silakan saja, (hak angket putusan Menkumham) itu kan hak masing-masing anggota Dewan. Kalau memang dirasa perlu ya monggo. Itu hak yang melekat setiap anggota yang tentu menjadi hak setiap anggota DPR kan prosesnya begitu," ujar Effendi di Rumah Sakit Medistra, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2015).
Menurut dia, sikap Menteri Yasonna harus lebih arif dalam memberikan keputusan. Effendi menyayangkan sikap rekan separtainya itu tidak melakukan mediasi terlebih dahulu.
"Menkumham harus lebih arif. Untuk tidak ikut dalam chemistry (kecocokan) dari salah pihak gitu ya. Harus ada pemisahan. Kan bisa dalam seminggu dilakukan mediasi dulu dari satu pihak dengan pihak yang lain," papar Effendi
Efendi menjelaskan, seharusnya posisi Menteri Yasonna tidak dalam rangka memberikan putusan yang hanya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
"Seharusnya dia (Menkumham Yasonna H Laoly) tidak dalam posisi hanya memberikan pengesahan atas dasar keputusan Mahkamah Partai (Golkar) yang juga putusannya tidak ada memutuskan pemenangnya. Mudah-mudahan Laoly bisa lebih dewasa," jelas Effendi Simbolon.
Sebelumnya, Menteri Yasonna membantah ada alasan politis di balik keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono. Dia juga menyangkal tudingan yang menyebutkan, dirinya ingin menjatuhkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical yang berada dalam KMP.
Yasonna juga mengatakan, tak mempermasalahkan jika karena keputusannya memenangkan kubu Agung berakibat pada terbitnya hak angket yang ditujukan pada dirinya.
"Itu hak angket, haknya teman-teman di DPR, tapi kan angket itu punya aturan-aturan, juga bagaimana proses pengusulannya," kata Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 12 Maret 2015. (Ans)
Effendi Simbolon PDIP: Hak Angket Putusan Menkumham Itu Hak DPR
Namun, menurut Effendi Simbolon, sikap Menteri Yasonna harus lebih arif dalam memberikan keputusan.
diperbarui 14 Mar 2015, 22:49 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 22:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Performa Mesin
Ciri-ciri Mual Asam Lambung: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Jubir KPK Konfirmasi Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto
Resep Es Buah untuk Jualan: Panduan Lengkap Membuat Es Buah Segar dan Lezat
Apa yang Dimaksud dengan Sosialisasi: Pengertian, Tujuan, dan Prosesnya
Kronologi Aktor China Hilang Ditemukan Selamat di Myanmar, Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia
Soal Rumor Louis van Gaal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Begini Respons PSSI
VIDEO: Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di Sejumlah Sekolah di Manado
Transformasi Pasar Kerja: Tantangan dan Peluang di Era Gig Economy
Gugat Pilbup Bandung Barat ke MK, Kubu Hengki-Ade Ungkit Keberpihakan Menteri
Sebelum Dipecat, Shin Tae Yong Sudah Pesan Jas Buat Dampingi Timnas Indonesia?
Mencicipi Bareh Randang, Makanan Khas Payakumbuh yang Legendaris