Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPR khususnya yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berencana menggulirkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait permintaannya agar kubu Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar.
Terkait hal itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon mengatakan tidak mempermasalahkan hak angket tersebut digulirkan.
"Ya silakan saja, (hak angket putusan Menkumham) itu kan hak masing-masing anggota Dewan. Kalau memang dirasa perlu ya monggo. Itu hak yang melekat setiap anggota yang tentu menjadi hak setiap anggota DPR kan prosesnya begitu," ujar Effendi di Rumah Sakit Medistra, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2015).
Menurut dia, sikap Menteri Yasonna harus lebih arif dalam memberikan keputusan. Effendi menyayangkan sikap rekan separtainya itu tidak melakukan mediasi terlebih dahulu.
"Menkumham harus lebih arif. Untuk tidak ikut dalam chemistry (kecocokan) dari salah pihak gitu ya. Harus ada pemisahan. Kan bisa dalam seminggu dilakukan mediasi dulu dari satu pihak dengan pihak yang lain," papar Effendi
Efendi menjelaskan, seharusnya posisi Menteri Yasonna tidak dalam rangka memberikan putusan yang hanya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar.
"Seharusnya dia (Menkumham Yasonna H Laoly) tidak dalam posisi hanya memberikan pengesahan atas dasar keputusan Mahkamah Partai (Golkar) yang juga putusannya tidak ada memutuskan pemenangnya. Mudah-mudahan Laoly bisa lebih dewasa," jelas Effendi Simbolon.
Sebelumnya, Menteri Yasonna membantah ada alasan politis di balik keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono. Dia juga menyangkal tudingan yang menyebutkan, dirinya ingin menjatuhkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical yang berada dalam KMP.
Yasonna juga mengatakan, tak mempermasalahkan jika karena keputusannya memenangkan kubu Agung berakibat pada terbitnya hak angket yang ditujukan pada dirinya.
"Itu hak angket, haknya teman-teman di DPR, tapi kan angket itu punya aturan-aturan, juga bagaimana proses pengusulannya," kata Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 12 Maret 2015. (Ans)
Effendi Simbolon PDIP: Hak Angket Putusan Menkumham Itu Hak DPR
Namun, menurut Effendi Simbolon, sikap Menteri Yasonna harus lebih arif dalam memberikan keputusan.
diperbarui 14 Mar 2015, 22:49 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 22:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Simpan Jeruk Nipis Agar Tetap Segar hingga Dua Bulan
KPK dalam Matematika Adalah: Panduan Lengkap Memahami dan Menghitung
Temuan Mengejutkan Warga Garut Selatan Garut, Benarkah Situs Bersejarah Zaman Kerajaan Padjajaran?
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Sepeda Motor Rusak, 4 Orang Ditangkap
6 Potret Transformasi Chantiq Schagerl 'Hafalan Shalat Delisa', Blasteran Austria
Top! 2 Pemain SMK Medika Samarinda Masuk Jajaran Pemain Terbaik AXIS Nation Cup 2024
Fungsi Otoritas adalah Kunci Pengelolaan Keuangan Negara yang Efektif
Tak Kunjung Rampungkan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta Digugat
Cara Mudah Menghilangkan Rasa Pahit Daun Pepaya dengan Trik Sederhana
6 Kesalahan yang Biasa Dilakukan Saat Memasak Dada Ayam, Bisa Bikin Alot
Infografis Rencana Relokasi Warga Korban Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur dan Dampaknya
Pramugari Tak Sarankan Penumpang Gunakan Tisu Toilet di Pesawat, Kok Gitu?