Gerindra Bakal Tolak Safari Politik Golkar Kubu Agung Laksono

Fadli menilai, dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar belum usai.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Mar 2015, 13:16 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 13:16 WIB
golkar, agung laksono, fadli zon, gerindra
Fadli menilai, dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar belum usai.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono kini tengah gencar-gencarnya melakukan safari politik ke berbagai partai. Namun Partai Gerindra mengaku akan menolak kunjungan dari Agung Laksono.

"Kita (Gerindra) akan tolak jika kedatangannya sebagai Ketua Umum (Partai Golkar versi Munas Ancol)," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Wakil Ketua DPR itu juga menyatakan, permohonan perombakan susunan Fraksi Partai Golkar di DPR tidak bisa dilaksanakan. Hal tersebut lantaran, menurut Fadli, dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar belum usai.

"Diselesaikan lebih dahulu kisruhnya," tandas Fadli.

Partai Golkar kubu Agung sudah melakukan safari politik ke beberapa parpol, seperti Partai Nasdem, PPP kubu Romahurmuzy, Partai Hanura, dan PAN.

Bahkan, mereka juga dijadwalkan akan berkunjung ke kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, sore ini.

Agung sendiri dalam beberapa kesempatan sudah menegaskan bahwa posisi mereka berada di dalam pemerintahan atau bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Tak lagi berada dalam payung Koalisi Merah Putih (KMP).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Landasan Menkumham mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol adalah hasil mahkamah partai yang memenangkan kubu Agung Laksano.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Namun Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Bali Aburizal ‎Bakrie atau Ical mempertanyakan landasan keputusan Menteri Yasonna. Ical menduga ada berbagai dugaan pemalsuan surat mandat di Munas Ancol yang telah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri pada Rabu 11 Maret lalu. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya