Istri Korban Pembunuhan: Presiden Jangan Gampang Beri Grasi

Istri korban pembunuhan di Pekanbaru mengaku kecewa lantaran pelaku yang sudah divonis hukuman mati justru mendapat grasi.

oleh M Syukur diperbarui 16 Mar 2015, 16:06 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 16:06 WIB
Istri Korban Pembunuhan: Presiden Jangan Gampang Beri Grasi
Istri korban pembunuhan di Pekanbaru mengaku kecewa lantaran pelaku yang sudah divonis hukuman mati justru mendapat grasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Keluarga Agusni Bahar dan Dodi Haryanto, korban pembunuhan sadis dari Dwi Trisna, sangat kaget mendengar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Dwi. Mereka tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap Presiden ke-7 RI tersebut.

"Kenapa Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Dwi Trisna," ungkap istri korban, Sulastri Yahya ketika ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (16/3/2015).

Datang ke pengadilan, Sulastri ditemani oleh adik kandung Agusni Musnizah, serta putra bungsunya, Rian Rahmad Setiadi.

"Perasaan saya sangat hancur. Kami sudah kehilangan nyawa dan harta. Mohon dipertimbangkan grasinya. Tegakkan hukum di Indonesia. Sebab grasi yang diberikan Pak Jokowi dan apa yang dikatakan penasihat hukumnya tidak sesuai dengan fakta," ujar Sulastri dengan nada parau.

Ibu kandung dari Dodi (anak Agusni) ini, yang menjadi korban pembunuhan sadis dari Dwi dan 2 rekannya, Andi Sola (25) serta Candra alias Hendra (24) pada Minggu 15 April 2012 lalu itu, tak sanggup menahan air matanya.

"Mudah-mudahan berita ini sampai ke Bapak Presiden, supaya Pak Presiden lebih adil mempertimbangkan grasi yang diberikannya kepada Dwi Trisna. Apa lagi yang harus kami lakukan. Kami ingin membuat surat ke presiden, jangan gampang memberikan grasi," ucap Sulastri penuh emosi.

"Saya istri almarhum sangat kecewa atas putusan yang diberikan Presiden memberikan grasi kepada Dwi. Karena pembunuhannya sangat sadis karena membunuh suami saya sedang salat. Apa pantas Presiden memberikan grasi kepada pembunuhan itu," imbuh dia.

Padahal, lanjut Sulastri, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Pengadilan Tingg (PT) Riau hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI, telah menjatuhkan Dwi dengan pidana mati.

"Tapi kenapa Presiden dengan gampangnya mengabulkan permohonan grasinya. Kami berharap kepada Presiden, agar mengkaji kembali pemberian grasi tersebut. Kami berharap Dwi Trisna tetap dihukum mati," harap Sulastri.

Sebelumnya, grasi atau permohonan ampun Dwi Trisna (26), seorang pelaku pembunuhan terhadap Agusni Bahar dan anaknya Dodi di Toko Niagara Ponsel, Jalan KH Nasution, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada 15 April 2012 lalu mendapat grasi (pengampunan) dari Presiden RI.

Sementara 2 terpidana matinya lainnya, Andi Paula dan Candra, juga tengah mengajukan grasi. Hanya saja hingga kini belum ada keputusan dari Presiden Jokowi, apakah mengabulkan atau menolaknya? (Ans/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya