Menkumham Tolak Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz

Yasonna mengatakan pihaknya tidak akan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz hasil Munas Jakarta dan tetap mengakui PPP kubu Romahurmuziy.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 17 Mar 2015, 05:21 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2015, 05:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz memenangkan gugatan terhadap pengesahan kepengurusan DPP‎ PPP kubu Ketua Umum Romahurmuziy oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan itu diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali ke PTUN.

Meski demikian, Menteri Hukum dan HAM ‎(Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan kalau pihaknya tidak akan mengikuti keputusan tersebut. Yasonna mengatakan pihaknya tidak akan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz hasil Munas Jakarta dan tetap mengakui PPP kubu Romahurmuziy.

"Tidak, kan sudah disahkan PPP kubu Romi," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Yasonna menegaskan, pihaknya telah memutuskan untuk segera mengajukan banding ke PTUN. "Yang diakui kepengurusan Romi. Jadi keputusannya ya kita banding," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, massa pendukung Djan mendatangi halaman depan Kemenkumham, saat PPP kubu Djan Faridz menyerahkan surat kepengurusan PPP versi Munas Jakarta. Massa tersebut berasal dari beberapa organisasi sayap PPP, di antaranya Gerakan Pemuda Kabah dan Angkatan Muda Kabah.

Dalam kesempatan itu, mereka berorasi menuntut kubu Djan Faridz disahkan sebagai kepengurusan PPP yang resmi.

Sebelumnya, PTUN menyatakan menerima permohonan gugatan kepada Kemenkumham yang diajukan Suryadharma Ali atas pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya