Liputan6.com, Jakarta - Keluarga alm Purnawirawan Kolonel Tahan Maruhum Gurning tidak terima jika ia dan keluarga diminta mengosongkan rumah yang mereka tinggali sejak 1966 oleh Kodam Jaya. Mereka bersikeras mengklaim, rumah itu adalah milik pribadi dan bukan dibangun di atas tanah milik Kodam Jaya.
"Ini bukan rumah dinas, rumah ini bersertifikat Hak Guna Pakai," ucap pengacara keluarga Gurning, Rony Hutahaean di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Rony menceritakan, rumah yang ditinggali kliennya sekeluarga adalah hasil hibah dari mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) Lie Kio Nio.
Ia menduga rumah tersebut sengaja disengketakan karena ada pihak Kodam Jaya yang ingin memiliki rumah di kawasan bergengsi Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
"Rumah ini dihibahkan dari Lie Kio Nio, eks PKI. Saya menduga ada seseorang yang ingin menguasai rumah ini dan tinggal di daerah Menteng, Jakarta Pusat," pungkas Rony.
Keluarga Gurning telah menempati rumah di Jalan Kusuma Atmadja Nomor 76 Menteng, Jakarta Pusat sejak 1966. Saat itu alm Purnawirawan Kolonel AH Gurning masih bertugas sebagai aparat penegak hukum.
Pihak keluarga mengklaim, tanah yang mereka tinggali adalah milik pribadi dan sudah diabsahkan secara hukum. Namun, Kodam Jaya menyatakan, rumah tersebut berstatus rumah dinas milik kesatuan TNI Kodam Jaya. (Ndy/Mut)
Advertisement