Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, salah satu strateginya adalah mengerahkan sejumlah jaksa internal lembaga tersebut.
Pengerahan jaksa internal ini, terang Chatarina, lantaran lembaganya kekurangan sumber daya manusia yang dapat ditugaskan dalam beracara dalam perkara.
"Jika tidak memadai ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," ujar Catharina Girsang, Jakarta, Jumat (20/3/015).
Selain itu, waktu praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi yang hampir bersamaan, disebut Chatarina juga sebagai kendala dari upaya menghadapinya.
"Kalau sidang praperadilannya hanya 1 perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa cukup dihadapi biro hukum. Tapi Ini kan sidang praperadilannya saja sudah 4 dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan judicial review di MK (Mahkamah Konsitusi) tanggal 26 ini. Belum sidang gugatan lain yang masih berjalan," kata Catharina.
Meski begitu, tegas Chatarina, KPK sebagai lembaga sudah siap menghadapi praperadilan. Serta tidak trauma dengan kekalahan yang dialami lembaga tersebut saat menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
"Tidak masalah kemarin (sidang praperadilan Budi Gunawan) kalah," tandas Chatarina.
Sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK kini mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini terjadi pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Adapun tersangka KPK yang saat ini diketahui mengajukan praperadilan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. (Mut)
Strategi KPK Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi
KPK telah menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 20 Mar 2015, 16:37 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 16:37 WIB
Sejumlah demonstran mengelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015). Aksi tersebut mengecam keputusan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Curhat Pengantin Wanita Kecewa Teman-Teman Tidak Hadir di Resepsi Pernikahannya
Pemprov Jakarta Bangun 3 JPO Ramah Lansia-Difabel, Target Rampung Akhir 2025
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Situbondo yang Tewaskan Satu Orang
Bagaimana Kecoak Selamat dari Tabrakan Asteroid dan Bom Nuklir?
Tak Pernah Sholat tapi Rajin Sedekah, Apakah Amalannya Diterima? Buya Yahya Menjawab
Resep Kue Pukis Empuk dan Lembut: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional Favorit
Demi Lahirkan Anak ke-2, Nikita Willy Makan Salad Viral Favorit Bintang Hollywood untuk Lancarkan Persalinan
PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka Kasus Penodongan Airsoftgun ke Petugas Parkir
Jika Qadha Sholat Fardhu di Malam Hari, Apakah Dapat Pahala Tahajud? Ini Kata Buya Yahya
Kemenag dan Komisi VIII Sepakat, Ongkos Haji 2025 Turun Rerata Rp55,43 Juta
Geger 4 Macan Mondar-mandir di Ladang Penduduk, Warga Grogol Gunungkidul Ketakutan
Sekumpulan Asteroid Melintasi Bumi Januari 2025