Strategi KPK Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi

KPK telah menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Mar 2015, 16:37 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 16:37 WIB
Aksi 'Kuda Troya' Geruduk Gedung KPK
Sejumlah demonstran mengelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015). Aksi tersebut mengecam keputusan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, salah satu strateginya adalah mengerahkan sejumlah jaksa internal lembaga tersebut.

Pengerahan jaksa internal ini, terang Chatarina, lantaran lembaganya kekurangan sumber daya manusia yang dapat ditugaskan dalam beracara dalam perkara.

"Jika tidak memadai ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," ujar Catharina Girsang, Jakarta, Jumat (20/3/015).

Selain itu, waktu praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi yang hampir bersamaan, disebut Chatarina juga sebagai kendala dari upaya menghadapinya.

"Kalau sidang praperadilannya hanya 1 perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa cukup dihadapi biro hukum. Tapi Ini kan sidang praperadilannya saja sudah 4 dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan judicial review di MK (Mahkamah Konsitusi) tanggal 26 ini. Belum sidang gugatan lain yang masih berjalan," kata Catharina.

Meski begitu, tegas Chatarina, KPK sebagai lembaga sudah siap menghadapi praperadilan. Serta tidak trauma dengan kekalahan yang dialami lembaga tersebut saat menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Tidak masalah kemarin (sidang praperadilan Budi Gunawan) kalah," tandas Chatarina.

Sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK kini mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini terjadi pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Adapun tersangka KPK yang saat ini diketahui mengajukan praperadilan  adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. (Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya