Liputan6.com, Jakarta - Di tengah gencarnya pemberantasanĀ narkoba secara tegas di bawah komando Presiden Joko Widodo atau Jokowi, seorang residivis yang baru enam bulan bebas dari penjara kembali ditangkap aparat Polres Kota Cilegon lantaran kembali mengedarkan sabu.
"Tersangka ini baru keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) sekitar enam bulan lalu setelah menjalani hukuman selama lima tahun atas kasus yang sama. Kami mendapat informasi dari LP mengenai narapidana yang baru bebas dan masih dalam tahap pembinaan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana di Mapolres Cilegon, Kota Cilegon, Sabtu (21/3/2015).
Residivis tersebut bernama Hendra, pria 36 tahun yang merupakan warga Lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan 80 paket sabu senilai Rp 40 juta dan enam butir ekstasi. Ia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," tegas Wahyu.
Ditambahkan sang pejabat polisi, dalam melakukan aksinya, Hendra tergolong berani lantaran menjual sabu dengan bungkus yang mudah terlihat publik atau menjualnya secara terang-terangan kepada publik.
Sementara si pelaku mengaku menjual sabu dengan harga Rp 300.000 per paket. "Biasa saya jual sesama teman pemakai saja. Kalau di tempat hiburan nggak berani," ungkap Hendra.
Presiden Jokowi saat ini tengah menegakkan hukuman mati bagi pelaku kejahatanĀ narkoba demi memberantas para pelaku yang bisa mengancam masa depan bangsa. Setelah eksekusi Tahap I pada Januari 2015 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan eksekusi Tahap II dalam waktu dekat. (Riz)