Rumah di Tangsel Digerebek, 5 Terduga Anggota ISIS Diringkus

5 Tersangka diduga anggota ISISI itu berperan merekrut, melatih, mengurus administrasi seperti paspor untuk dikirim ke Suriah dan Irak.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Mar 2015, 15:39 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2015, 15:39 WIB
Polisi gerebek perekrut ISIS
Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati anggota ISIS. (Liputan6.com/Naomi Trisna)

Liputan6.com, Tangerang - Rumah terduga anggota ISIS di Jalan Baru LUK Nomor 1, RT 5/RW 7, Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten digerebek puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap.

Pantauan Liputan6.com, Minggu (22/3/2015), penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Terpantau, rumah berwarna biru dan merah muda itu langsung diberi garis polisi jajaran Polda Metro Jaya dan Polresta Tangerang.

Hingga kini belum diketahui jumlah penghuni rumah yang diduga anggota ISIS tersebut. Namun, sejumlah Brimob masih berada di 2 rumah yang lokasinya berdampingan itu.

"Dan masih nunggu Jatanras juga," ujar salah seorang anggota polisi dari Polresta Tangerang yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara sejumlah polisi juga terlihat masih berjaga-jaga di depan gang, yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersebut. Atau tepatnya berada di depan Kantor Kelurahan Bhakti Jaya.

5 Terduga Anggota ISIS Diringkus

Sebanyak 5 tersangka terduga anggota ISIS akhirnya diringkus anggota Brimob pada tengah hari. Dari 5 terduga memiliki peran berbeda, mulai perekrutan hingga memberangkatkan ke Irak.

Yakni M Fachri (MF) yang disangkakan dengan undang-undang berlapis, yakni Undang-undang No 15/2003 Tentang Pemberantasan Teror, Undang-undang No 9/2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan Undang-undang No 8/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta tindak pidana makar.

"MF diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS, untuk berangkat ke Irak dan Suriah," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya. Cara perekrutan dilakukan baik secara langsung, maupun melalui internet.

Irfing mengatakan, MF juga diduga berperan mengumpulkan dan menyalurkan dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia, untuk diberangkatkan ke Irak dan Suriah. "MF ini juga pemilik website www.almustaqbal.net. Di mana isi beritanya sangat provokasi dan dipenuhi dengan kebencian," imbuh dia.

Tak hanya itu, kata Irfing, dalam website atau laman, MF juga mengajak bergabung dengan ISIS. MF juga diduga membuat dan mengunggah 'Video Pelatihan Anak Oleh ISIS' di YouTube, yang baru-baru ini beredar di dunia maya.

Tersangka lainnya adalah AP als M, J als EK, AM, serta F. 4 Terduga anggota ISIS itu dipersangkakan sama seperti MF, yakni Undang-undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Teror, UU No 9/2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan tindak pidana makar.

"Mereka juga diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah," tutur Irfing.

Mereka, lanjut Irfing, juga yang mengurus dokumen paspor dan mengurus keberangkatan 16 WNI yang saat ini tertangkap di Turki. Juga mengurus keberangkatan 21 WNI yang sudah bergabung ke ISIS lainnya.

Tak hanya berhasil meringkus 5 terduga anggota ISIS, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 9 handphone yang diduga dipergunakan sebagai alat komunikasi para tersangka. Kemudian, uang tunai senilai Rp 8 juta, uang tunai US$ 5.300, dokumen surat seperti kelengkapan paspor dan tiket, serta laptop dan hardisk eksternal. (Rmn/Ans)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya