APBD DKI 2015 Ditolak, Ini Perlawanan Ahok kepada DPRD

Ahok juga tak takut menjadi preseden buruk jika nanti terus mengeluarkan pergub untuk penggunaan APBD tiap tahunnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Mar 2015, 21:19 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2015, 21:19 WIB
Ahok Jadi Saksi Penandatangan Kontrak MRT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.(Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menyatakan sudah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) tentang penggunaan APBD DKI 2014.‎ Sebab APBD 2015 tidak disahkan DPRD DKI.

Ahok berang mengetahui penolakan ini. Dia pun mengancam, penggunaan APBD pada tahun-tahun berikutnya akan menggunakan APBD tahun-tahun sebelumnya. Artinya, setiap tahun Ahok akan menerbitkan pergub penggunaan APBD.

"Kita siap-siap saja anggaran 2016 pergub lagi. 2017 pergub. Kalau saya terpilih lagi jadi gubernur, 2018 pergub lagi sampai 2019," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2015).

‎Ahok juga tak takut menjadi preseden buruk jika nanti terus mengeluarkan pergub untuk penggunaan APBD tiap tahunnya. Justru lebih bagus, karena dapat disimbolkan sebagai bentuk perlawanan kepada DPRD DKI, yang tak menutup kemungkinan akan diikuti semua kepala daerah lainnya.

"Bagus dong. Justru ini membangkitkan semangat kepala daerah seluruh Indonesia untuk melakukan perlawanan. Kenapa takut? Gitu loh. Kan (kepala daerah) bekingnya presiden. Kalau tidak ada presiden, baru saya takut dong," kelakar Ahok.

DPRD DKI akhirnya resmi menolak penggunaan RAPBD DKI 2015. Atas dasar itu, DPRD pun ramai-ramai mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menerbitkan Pergub penggunaan APBD 2014.

Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mengatakan, penolakan APBD 2015 merupakan kesepakatan seluruh fraksi, kecuali fraksi Partai Nasdem. "Keputusan APBD diserahkan ke gubernur, ya pergub," kata Taufik, Sabtu 21 Maret 2015.

Taufik mengatakan, ia tak setuju bila DPRD DKI dikatakan menolak Perda APBD 2015, karena memang tak bersedia membahas APBD tersebut. Taufik beralasan, mengenai persoalan ini sudah diatur dalam undang-undang.

"Perintah undang-undang mengamanatkan, manakala tidak ada kesalahpahaman, maka kepala daerah menggunakan pagu anggaran tertinggi tahun sebelumnya," ujar Taufik. (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya