Bareskrim Segera Panggil Anggota DPRD DKI Terkait Korupsi UPS

Penyidik akan mempercepat pemanggilan saksi sehingga pengungkapan kasus dugaan korupsi UPS bisa cepat selesai.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Mar 2015, 02:37 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 02:37 WIB
Penampakan UPS di SMA Negeri 57
Penampakan uninterruptible power supply (UPS) di SMAN 57, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera memanggil anggota DPRD DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta. Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pemanggilan anggota DPRD dilakukan setelah keterangan saksi-saksi dinilai telah cukup oleh penyidik.

"Sesegara mungkin akan dipanggil, kalau sudah ada keterangan jelas. Dipanggil pun kalau kita belum punya bukti, ya buat apa," kata Anton, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Anton juga memastikan penyidik akan mempercepat pemanggilan saksi sehingga pengungkapan kasus dugaan korupsi UPS bisa cepat selesai. Setelah itu dipastikan pihaknya tidak akan menunda-nunda lagi pemanggilan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Ya kita upayakan segeralah," ujarnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri tepatnya Direktorat Tipikor Bareskrim mendapat pelimpahan kasus dugaan korupsi UPS pada APBD 2014 DKI Jakarta. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan alasan pelimpahan tersebut karena kasus dugaan korupsi itu melibatkan banyak saksi di lingkungan eksekutif maupun legislatif.

Artinya akan banyak saksi yang diperiksa. Dan bukan tidak mungkin, kata Rikwanto, ada banyak tersangka dalam kasus itu. Apalagi rangkaian pemeriksaan estafet yang bisa mengganggu kejiwaan penyidik itu sendiri.

"Alasan pelimpahan adalah mengingat ke depan nanti penyidik akan banyak lagi melakukan pemeriksaan di lingkungan eksekutif dan legislatif Pemprov DKI. Dan ini bisa menjadi hambatan psikologis bagi penyidik," beber Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, 20 Maret lalu.

Selain itu, pelimpahan penyidikan itu juga untuk menghindari intervensi dari pihak terkait. Belum lagi, sambung Rikwanto, kasus tersebut berpotensi dipolitisasi. Pelimpahan itu juga untuk menghindari anggapan beberapa pihak yang menilai kerja tim penyidik tak independen.

"Mengingat satu kemuspidaan, sehingga kemudian ditangani penyidik Bareskrim," tambah dia.

Tapi, untuk mempercepat pengungkapan kasus korupsi itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan menggandeng penyidik Polda Metro Jaya. "Dalam prosesnya bisa jadi penyidik Polda Metro akan dilibatkan," tandas Rikwanto. (Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya