Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang diduga dilakukan penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Viktor Antonius Sidabutar dan tim ahli UGM terkait jumlah unit bus Transjakarta yang ditimbang.
Menurut kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, kliennya akan diperiksa di rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu (25/3/2015) pagi ini. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya di Mabes Polri pada Selasa kemarin belum selesai.
Dijelaskan Tonin, dalam pemeriksaan pagi ini, Udar akan menjawab 10 dari 19 pertanyaan yang sebelumnya diajukan pihak Bareskrim. Adapun 9 pertanyaan sebelumnya telah dijawab oleh Udar.
"Karena pak Udar kan bukan orang yang bebas. Ada aturan lain yang menentukan tempatnya. Diperiksa penyidik jam 9 pagi di rutan Cipinang menyelesaikan sekitar 10 pertanyaan. Kemaren rencananya 19 baru dijawab 9," beber Tonin, Jakarta, Selasa 24 Maret kemarin.
Lantas pertanyaan apa yang dilayangkan Bareskrim ke Udar? Tonin enggan membeberkannya. Dia berjanji akan mengungkapnya setelah pemeriksaan rampung.
"Nanti kalau selesai (pemeriksaan) saya buka. Nanti lah, subtansinya lebih kurang mengenai kenapa ada laporan, kenapa dilaporkan. Dan apa kerugian yang ditimbulkan oleh penimbangan kejaksaan saudara victor terhadap busway," tandas Tonin.
Sebelumnya, Udar Pristono melaporkan dugaan praktik memberi keterangan palsu terkait pembuktian kasus yang menjeratnya. Dugaan keterangan palsu ini terkait jumlah unit bus yang ditimbang.
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Dalam kasus ini, 2 mantan anak buah Udar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 6 Maret 2015. Setyo Tuhu diganjar pidana 4 tahun penjara dan Drajat Adhyaksa dihukum 5 tahun bui. (Riz)
Eks Kadishub DKI Udar Pristono Diperiksa Bareskrim di Rutan
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.
diperbarui 25 Mar 2015, 07:45 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 07:45 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Lebat Diprediksi Landa Pelabuhan Bakauheni Saat Puncak Arus Nataru
Baca Doa Iftitah Ini saat Sholat, Hal Mengejutkan akan Terjadi kata UAH
Kajian Sejarah G.J. Resink, Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda di Indonesia
Polisi Buru 2 Pelaku Utama Bentrokan yang Tewaskan Pekerja Proyek di Jakpus
Susul Gunung Dieng Kerinci Alami Peningkatan Kegempaan, Ini Rekomendasi Badan Geologi
Saat Bilal Ketiduran dan Bikin Rasulullah Harus Qadha Sholat Subuh, Dikisahkan Gus Baha
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Erick Thohir: PSSI Akan Evaluasi, Terutama Pelatih
5 Bintang yang Berpotensi Tinggalkan Liga Inggris di Januari 2025: Termasuk Jebolan Akademi Manchester United
Kaleidoskop Riau 2024: Dari Marisa Putri hingga Hanifah di Pusaran Korupsi
Peringkat FIFA Timnas Indonesia Diperkirakan Akan Turun Drastis Setelah Kegagalan di Piala AFF 2024, Ini Faktanya