LPSK Akan Lindungi Saksi Pengungkap Penembakan TNI di Aceh

Dua anggota Intel Kodim, Sersan Satu Indra dan Sersan Dua Hendri ditemukan tewas tertembak di Desa Batee Pila, Kecamatan Nisam Antara, Aceh.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 09:30 WIB
LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota Intel Kodim, Sersan Satu Indra dan Sersan Dua Hendri ditemukan tewas tertembak di Desa Batee Pila, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Selasa 24 Maret. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun meminta saksi atas peristiwa tersebut untuk membantu penyidik.

"Bila saksi membantu penyidik maka akan mempercepat terungkapnya peristiwa penembakan itu," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2015).

Ia mengaku sangat prihatin atas pristiwa tersebut yang terjadi di tengah berhasilnya masyarakat Aceh mewujudkan perdamaian di bumi Serambi Mekah. LPSK berharap penanganan kasus tersebut tetap mengedepankan proses penegakan hukum.

"Kami mendukung langkah TNI yang menyerahkan pengusutan kasus ini ke Kepolisian," kata Edwin.

LPSK juga meminta para saksi pelaku yang mau bekerjsama menjadi Justice Collaborator (JC) untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisiaan. "JC jangan takut untuk memberikan keterangan, karena LPSK siap memberikan perlindungan bagi semua pihak yang memiliki keterangan penting dan mau bersaksi", pungkas Edwin.
 
Dua anggota Intel Kodim, Sersan Satu Indra dan Sersan Dua Hendri hilang ketika memantau daerah di wilayah Aceh Utara pada Senin 23 Maret 2015. Hal itu diketahui lantaran keduanya tak melapor kepada atasan usai bertugas.

Selang sehari, keduanya ditemukan tewas di Desa Batee Pila, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, TNI belum memastikan siapa kelompok yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya