Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Terpidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012 itu akan memberi kesaksian untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya untuk memberikan keterangan saja," ujar Zulkarnaen singkat saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2015).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Zulkarnaen dipanggil lantaran tim penyidik KPK membutuhkan informasi tambahan.
"Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka SDA," ujar Priharsa.
Diketahui, SDA hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi 3 panggilan yang dilayangkan penyidik KPK. Dia berkilah masih ingin menunggu proses praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya dan menghendaki KPK tidak memproses kasus sebelum keluar putusan dari pengadilan.
Meski sidang praperadilan SDA baru akan digelar Senin pekan depan, KPK tak mau ambil pusing. Lembaga ini akan tetap memproses penyidikan kasus yang menimpa eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang ditengarai menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu.
Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Ado/Mut)
Jadi Saksi untuk SDA, Terpidana Pengadaan Alquran Datangi KPK
Terpidana korupsi proyek pengadaan Alquran di Kemenag tahun 2011-2012 itu akan memberi kesaksian untuk mantan Menag Suryadharma Ali.
diperbarui 25 Mar 2015, 14:52 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 14:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Yakiniku dan Teriyaki: Mengenal Dua Hidangan Ikonik Jepang
Konser Raya 3 Dekade Hari Kedua, Tara Andini Memukau dengan Kupu-Kupu hingga Flip It Up
Slank Meriahkan Konser Raya 3 Dekade Indosiar Luar Biasa Malam Puncak Kedua
Sambut Kedatangan Patrick Kluivert, Suporter Timnas: Indonesia, Indonesia!
Bentuk Jari Kaki dan Kepribadian: Mengungkap Karakter Melalui Anatomi Kaki
Shin Tae-yong Akhirnya Buka Mulut usai Dipecat Timnas Indonesia, Ucapkan Terima Kasih ke PSSI dan Erick Thohir
Basarah: PDIP Tidak Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintahan Prabowo
Perbedaan Saham dan Obligasi: Panduan Lengkap untuk Investor Pemula
Akun Penyebar Video Patwal RI 36 Minta Maaf ke Polri
Pandemi Disabilitas di Gaza: Tercatat 4.500 Amputasi Sejak Serangan Israel 7 Oktober 2023
Perbedaan Sakit Pinggang Haid dan Hamil: Panduan Lengkap untuk Wanita
Tren Gaya Hidup Sehat, Nu Skin Rilis Program Pengelolaan Berat Badan Teruji Klinis