Kasus Kecelakaan Outlander Maut Siap Disidang

Christoper jadi tersangka pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang usai menabrak 2 mobil dan 5 motor di Arteri Pondok Indah.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Mar 2015, 05:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 05:00 WIB
Bangkai Outlander Maut Teronggok di Polres Jakarta Selatan
Petugas sedang memeriksa mobil Mitsubishi Outlander yang mengalami tabrakan beruntun di Arteri Pondok Indah, Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Christoper Daniel Sjarif siap diproses ke pengadilan usai Penyidik Satwilantas Polres Jakarta Selatan menyerahkan kembali Berita Acara Perkara (BAP) pengemudi Outlander maut itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya proses hukum Christopher tersendat karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan BAP tersangka ke penyidik yang dinilai kurang lengkap.

"Kekurangannya yang sudah kita lengkapi adalah berkas keterangan dari BNN dan saksi ahli dari Mitsubishi ATPM, dan berkasnya besok kita limpahkan kembali ke kejaksaan,” ujar Kanit Kecelakaan Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butar-butar di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Sebelumnya, Christoper Daniel Sjarif ditetapkan sebagai tersangka pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang usai menabrak 2 mobil dan 5 motor di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015 lalu.

Mengenai dugaan tersangka di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengumumkan bahwa pelaku mengaku menggunakan narkotika jenis LSD saat kejadian.

Namun setelah menjalani tes urine, menurut BNN, Christopher dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya