Angket Masih Lanjut, DPRD DKI Hadirkan Pakar Komunikasi Politik

Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta melanjutkan proses investigasi kisruh APBD DKI Jakarta 2015.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 26 Mar 2015, 11:16 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 11:16 WIB
DPRD DKI Gelar Paripurna Hak Angket Untuk Ahok
Sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta melanjutkan proses investigasi kisruh APBD DKI Jakarta 2015. Agenda angket kali ini masih mendengarkan keterangan ahli. Salah satunya pakar komunikasi politik Emrus Sihombing.

"Hari ini kita hadirkan Emrus Sihombing sebagai saksi ahli," kata anggota Panitia Angket, Prabowo Soenirman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Prabowo mengatakan, DPRD DKI Jakarta juga akan menghadirkan pakar komunikasi politik lainnya, yakni Tjipta Lesmana untuk menjadi saksi dalam rapat angket. Tapi, politisi Partai Gerindra itu memastikan saksi yang datang hari ini hanya Emrus Sihombing.

Pada rapat angket Rabu 25 Maret 2015 kemarin, Panitia Angket menghadirkan 2 pakar hukum tata negara guna didengar pendapatnya. Para pakar itu yakni Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.

Keduanya hadir dalam kapasitas menjelaskan apakah ada kesalahan etika dan undang-undang yang dilanggar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penyerahan RAPBD ke Kemendagri.

Sempat mewacanakan hak angket, DPRD DKI Jakarta pada akhirnya memutuskan sepakat menyerahkan RAPBD 2015 ke Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun kemudian, legislatif ibukota justru melanjutkan hak angket untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok.

Hak angket ini bergulir setelah Ahok dan DPRD DKI terlibat perkara terkait RAPBD 2015. Ahok menilai pihak legislatif menyusupi 'anggaran siluman' ke RAPBD tersebut. Sementara, DPRD menuding Ahok menyalahi prosedur dengan mengajukan RAPBD tanpa adanya tanda tangan dari pimpinan dewan. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya