Kuasa Hukum: KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana akan memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikannya berada di pengadilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Mar 2015, 13:31 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 13:31 WIB
Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Datangi KPK
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sidang praperadilan ditunda hingga 2 pekan.

"Dengan tidak hadirnya KPK pada sidang praperadilan kecurigaan saya timbul kenapa terlalu lama diundur, sampai 2 minggu. Dengan kecurigaan ini, apakah KPK punya stategi supaya praperadilan itu digugurkan? Kalau terjadi, jelas ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Eggi menuturkan, pihaknya akan terus memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikan Sutan berada di pengadilan untuk segera disidangkan. Jika berkas berada di pengadilan, praperadilan yang diajukan tersangka gugur.

"Hak hukum ini harus diperjuangkan. Karena sidang ditunda tanggal 6 April, jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tandanya KPK nggak punya bukti alat yang kuat untuk Sutan," tutur dia.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan. Sesuai KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.

Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, Sutan Bhatoegana lalu mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya