Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sidang praperadilan ditunda hingga 2 pekan.
"Dengan tidak hadirnya KPK pada sidang praperadilan kecurigaan saya timbul kenapa terlalu lama diundur, sampai 2 minggu. Dengan kecurigaan ini, apakah KPK punya stategi supaya praperadilan itu digugurkan? Kalau terjadi, jelas ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Eggi menuturkan, pihaknya akan terus memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikan Sutan berada di pengadilan untuk segera disidangkan. Jika berkas berada di pengadilan, praperadilan yang diajukan tersangka gugur.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan. Karena sidang ditunda tanggal 6 April, jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tandanya KPK nggak punya bukti alat yang kuat untuk Sutan," tutur dia.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan. Sesuai KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, Sutan Bhatoegana lalu mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)
Kuasa Hukum: KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana akan memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikannya berada di pengadilan.
Diperbarui 26 Mar 2015, 13:31 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 13:31 WIB
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!
Mimpi Keguguran Padahal Tidak Hamil: Makna dan Interpretasi
Asrama Tentara di Makassar Terbakar Hebat, 38 Rumah Hangus Dilalap Api
Pembangunan Training Center Timnas Indonesia di IKN Tahap Pertama Rampung
Resep Sayur Sop Ayam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Total Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Hari Ini Bertambah Jadi 6 Orang