Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menggugurkan permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sidang praperadilan ditunda hingga 2 pekan.
"Dengan tidak hadirnya KPK pada sidang praperadilan kecurigaan saya timbul kenapa terlalu lama diundur, sampai 2 minggu. Dengan kecurigaan ini, apakah KPK punya stategi supaya praperadilan itu digugurkan? Kalau terjadi, jelas ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Eggi menuturkan, pihaknya akan terus memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikan Sutan berada di pengadilan untuk segera disidangkan. Jika berkas berada di pengadilan, praperadilan yang diajukan tersangka gugur.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan. Karena sidang ditunda tanggal 6 April, jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tandanya KPK nggak punya bukti alat yang kuat untuk Sutan," tutur dia.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan. Sesuai KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan, dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Sutan Bhatoegana menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak terima dengan penetapan tersangkanya, Sutan Bhatoegana lalu mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mvi/Yus)
Kuasa Hukum: KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana akan memperjuangkan praperadilan, walaupun menurut KPK berkas penyidikannya berada di pengadilan.
diperbarui 26 Mar 2015, 13:31 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 13:31 WIB
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lakukan 6 Hal Ini Agar Anak Tumbuh Besar dengan Mental yang Kuat
Flek Ciri Hamil: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Awal Kehamilan
Sakit Haid Minum Apa: Panduan Lengkap Mengatasi Nyeri Menstruasi
Potret Para Alumnus di Malam Final Gadis Sampul 2024, dari Cut Tari hingga Astrid Tiar
1000 Nama Hewan dalam Bahasa Inggris dan Artinya untuk Anak Lengkap A-Z
Cara Masak Jamur Enoki Simple yang Lezat dan Bergizi, Jadi Ide Menu Sehari-hari
Riset Ini Sebut Apple Bukan Perusahaan Paling Inovatif, Kalah dari Nvidia dan Microsoft
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Koreo Suporter Borussia Dortmund untuk Indonesia
3 Fakta Terkait Erupsi Gunung Dukono Kembali Terjadi Minggu Pagi di Awal Desember 2024
Lampung Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Nasional Bola Voli U-19 2024
Kritik Trump atas Grasi Biden untuk Putranya: Tidak Adil
Piala AFF 2024: Skuad STY Makin Komplet, Marselino Ferdinan Susul TC Timnas Indonesia di Bali