Liputan6.com, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, memvonis terdakwa penganiayaan dan penyekapan tato Hello Kitty, NK (16 tahun), hukuman rehabilitasi di lembaga Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Sleman selama 24 bulan.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumalasari dalam persidangan yang berlangsung hari ini. NK yang datang ke pengadilan sejak pukul 11.00 WIB hanya tertunduk dan menutupi wajahnya selama sidang berlangsung.
"Di rehabilitasi di PSBR Sleman selama 24 bulan dan dikeluarkan dari tahanan," ujar Intan, Kamis (26/3/2015).
Mendengar putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradiyan S mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding. "Karena tidak sesuai dengan tuntutan kita," demikian alasan Heradiyan.
Menik Pardiyem, orangtua LA (18) menyatakan tak setuju dengan vonis hakim. "Saya tidak terima, akan saya laporkan ke menteri. Aku maunya dia (Nk) dipenjara," kata dia usai sidang.
Menik mengatakan, perbuatan Nk tergolong sadis sehingga membuat anaknya sampai saat trauma. "Anak saya sampai trauma kok malah bebas," kesalnya.
Menik berharap agar Jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan banding. Sebab, keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi di lembaga panti sosial bina remaja selama 24 bulan sangat tidak tepat.
Sementara itu JPU Heradiyan S mengatakan, bila pihaknya melakukan banding tidak ada kaitannya dengan desakan dari pihak keluarga korban. "Oh ini tidak ada hubungannya, kita banding karena keputusan majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang kita tuntut,"jelasnya.
Dari pantauan Liputan6.com, setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, LA langsung menangis dan memeluk salah satu pendampingnya. Ia pun lalu turun ke ruang transit.
NK, yang menganiaya dan menyekap seorang pelajar SMA swasta di Yogyakarta gara-gara memiliki tato yang sama dengannya yakni Hello Kitty, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. NK yang juga pelajar SMA itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal 2,8 tahun. Dia juga dijerat Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 atas tindakan merampas kemerdekaan orang lain. Menurut Heradiyan, tuntutan tersebut sudah sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.
Korban, LA (18Â tahun), juga hadir saat persidangan. Dia didampingi ibundanya. Namun korban belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya menangis saat ditanya hasil sidang. (Sun/Mut)