Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan. Permohonan praperadilan politikus Partai Demokrat itu pun terancam gugur.
"Iya benar, KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG (Sutan Bhatoegana) ke Pengadilan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, di kantornya, Kamis (26/3/2015).
Namun, kapan sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut digelar, Priharsa belum dapat dipastikan. "Belum ada (jadwal), kan (berkas perkaranya) baru masukan hari ini."
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menjelaskan, bila berkas penyidikan kasus Sutan sudah berada di pengadilan, maka sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHAP, gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Akan tetapi, tegas Chatarina, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. "Ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan, ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelas dia pada Rabu 25 Maret 2015.
Sidang praperadilan Sutan, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK akan menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
Sutan Bhatoegana resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
KPK Limpahkan Berkas Kasus Sutan Bhatoegana ke Pengadilan
Permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana pun terancam gugur.
diperbarui 26 Mar 2015, 21:54 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 21:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Badai Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan