KPK Tolak Campuri Penyidikan Kasus Denny Indrayana

KPK tidak ingin turut campur terkait pemeriksaan mantan Wamenkumham Denny Indrayana oleh penyidik Bareskrim Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mar 2015, 18:16 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 18:16 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK tidak ingin turut campur terkait pemeriksaan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana oleh penyidik Bareskrim Polri. Denny dijadikan tersangka dalam kasus payment gateway di Kemenkumham.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK sebagai lembaga antirasuah tidak memiliki kapasitas mengomentari kinerja lembaga penegak hukum lain yang juga melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK sebagai lembaga tidak dalam kapasitas menilai langkah yang diambil penegak hukum lain (Polri)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Meski begitu, KPK berharap perkara apapun yang ditangani Polri murni untuk menegakkan hukum di Indonesia bukan bermotif atas kepentingan lainnya. "KPK berharap semua proses penegakan hukum yang terjadi murni dilandasi semangat menegakkan hukum, bukan yang lain," lanjut dia.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015.

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya