Liputan6.com, Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Permohonan praperadilan politisi Partai Demokrat itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun otomatis gugur.
"Otomatis gugur, yang artinya praperadilan (Sutan) otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan. karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya," ujar humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Meski otomatis gugur, Made menjelaskan hakim akan tetap menjalankan sidang pokok perkaranya untuk memastikan hal tersebut dengan melihat surat pelimpahan perkara dari KPK ada atau tidak.
"Tetap (sidang) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," jelasnya.
Saat ditanya, selain surat pelimpahan sebagai bukti untuk mengugurkan kasusnya, Made menjelaskan tidak ada hal lainnya. "Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah di sidang atau belum," pungkas Made.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Sutan. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang juga menjelaskan jika berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan, sesuai Undang-Undang Pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.
Akan tetapi, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. Dirinya menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Meski demikian, dia mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.
"Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelasnya pada Rabu 25 Maret 2015.
Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
Diketahui, Sutan Bhatoegana resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)
PN Jaksel: Praperadilan Sutan Bhatoegana Otomatis Gugur
KPK melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 hari yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 hari yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini6 hari yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!6 hari yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!6 hari yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang1 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen2 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!2 minggu yang lalu

- 6 Model Tote Bag untuk Pria yang Simpel tapi Bikin Kece OOTD2 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448561/original/026937800_1766032935-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T104853.041.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4833411/original/064255800_1715834842-cek_fakta_sendi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5065562/original/046052700_1735114554-000_36RG2Q6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/816154/original/099721400_1424706361-Sutan_Batoeghana.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415137/original/055240200_1763361833-pexels-muffinsaurs-1214212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2913252/original/006053400_1568693352-WhatsApp_Image_2019-09-17_at_10.57.35_AM.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4893163/original/083011800_1721126896-FB_IMG_1675646868415.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5324690/original/050773600_1755858755-20250822-Noel_Ditahan-HEL_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448398/original/079089700_1766028239-IMG_5739.jpg)