Tekad Pemprov DKI Susun APBD Tepat Sasaran

Dengan pagu anggaran terbatas, yakni Rp 72 triliun, Pemprov DKI harus benar-benar berpikir cermat dalam penggunaan APBD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Mar 2015, 10:48 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2015, 10:48 WIB
Ini Sekda DKI Jakarta yang Baru
Saefullah resmi dilantik Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Sekda DKI Jakarta yang baru, Jakarta, Jumat (11/7/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun kembali Kebijakan Umum APBD DKI dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 setelah DPRD menyerahkan seluruh RAPBD kepada Pemprov DKI. Meski menggunakam acuan APBD Perubahan 2014, Pemprov ingin anggaran yang digunakan 2015 realistis.

"Saya ingin momentum ini kita gunakan untuk membuat APBD yang betul-betul realistis. Sesuai dengan potensi yang ada yaitu pendapatan, dana perimbangan dan mungkin hibah APBD, harus dihitung dengan benar," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah Sabtu (28/3/2015).

Dijelaskan dia, dengan pagu anggaran terbatas, yakni Rp 72 triliun, Pemprov DKI harus benar-benar berpikir cermat dalam penggunaan APBD. Mengingat banyak program pembangunan khususnya di bidang transportasi yang kini sedang dikebut pemerintah.

Dalam penghitungan anggaran ini, diharapkan tidak ada lagi program yang tidak efektif atau malah tidak maksimal. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan.

"Jadi nanti kita tidak ingin nanti ada tambahan-tambahan di tengah jalan atau ekspektasi yang terlalu tinggi," tandas dia.

Pemprov DKI Jakarta kini diberi keleluasaan untuk mengatur APBD-nya sendiri. DPRD sepakat untuk menyerahkan RAPBD 2015 kepada Pemprov karena tidak ditemukan kata sepakat.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki pagu anggaran sesuai APBD 2014. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta harus menyiapkan Peraturan Gubernur tentang APBD untuk melegalkan keputusan penggunaan APBD 2014 pada tahun 2015 ini. (Riz/Tnt)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya