Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Periksa Kadis Kebersihan Aceh Timur

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Mar 2015, 11:09 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2015, 11:09 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Husni Thamrin dalam kasus dugaan ‎pemerasan terkait dana tugas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Husni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin 30 Maret 2015.

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal P2KT Kemenakertrans Achmad Said Hudri dan PNS Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Halmahera Tengah Rusdi Timin. Serta pegawai PT Abad Jaya Abadi Sentosa‎, H Ridaudin, dan p‎egawai PT Indokota Cita Sarana, Fahrurozi.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka JM," ucap Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Jamaluddien Malik sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, dan menerima bayaran terkait dana tugas kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Dia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-uundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya