Ahok: PNS Korupsi Cari Pengacara Sendiri

Ahok menyampaikan ini terkait penetapan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka korupsi pengadaan UPS untuk sekolah di Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mar 2015, 11:20 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 11:20 WIB
Ahok di KPK
Ahok usal melapor ke KPK (foto: Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada pejabat lingkungan tempat kerjanya yang tersangkut masalah hukum. Terlebih bila terjerat perkara korupsi.

Hal ini disampaikan Ahok terkait penetapan 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman dan Zaenal Soleman yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Saya kira standar saja nanti ya. Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak, yang kasus Pak (Udar) Pristono nggak boleh ternyata, nggak bisa katanya. Makanya saya harus tanya biro hukum. Kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Selain tidak akan memperoleh bantuan hukum, beber Ahok, kedua tersangka juga akan dicopot dari jabatannya di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pengganti keduanya harus melalui lelang jabatan.

"Kalau dijadiin tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti. Kita mesti cari, mesti lelang," pungkas Ahok.

Alex Usman dan Zaenal Soleman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMK oleh suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2014. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Gen/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya