Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka, terkait kasus dugaan proyek pengadaan UPS di APBD 2014 DKI. Hasil gelar perkara para penyidik, ada kemungkinan muncul nama tersangka baru, setelah dugaan aliran uang proyek tersebut didalami.
"Dari aliran dana yang mengalir, ada ya kemungkinan tersangka lain," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 31 Maret 2015.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, nama tersangka baru akan muncul saat pemeriksaan kedua tersangka, pada awal April 2015.
"Minggu depan dipanggil tersangkanya. Dari hasil pemeriksaan yang 2 (tersangka) itu, akan dipanggil pihak lain yang terkait," pungkas Rikwanto.
2 Tersangka kasus dugaan pengadaan UPS DKI adalah, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Pusat Zainal Soleman.
Usman dan Zaenal dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Yus)
Energi & Tambang