Liputan6.com, Jakarta - Panitia hak angket menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Ahok pun tidak mempermasalahkan hasil hak angket itu akan dibawa ke rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Saya tidak masalah hak angket mau apa, urusan teman ya teman, pribadi ya pribadi, urusan dinas ya dinas, begitu loh, tidak ada masalah," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Panitia Hak Angket telah merampungkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Temuan sementara, Ahok dianggap melanggar undang-undang dan etika.
"Hasil kerja tim angket yakni Pak Gubernur diduga menyalahi Undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian dalam negeri," ujar Ketua Panitia Hak Angket Mohammad Sangadji.
Rencananya, hasil hak angket tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Nantinya hasil angket akan ditelaah terlebih dahulu ke pimpinan DPRD dan kemudian ditindaklanjuti di Badan Musyawarah‎ yang rencananya akan digelar Rabu 1 April atau Kamis 2 April 2015 mendatang, setelah itu hasil kerja tim angket bisa disahkan di rapat paripurna.
Sangadji menyatakan, berdasarkan hasil hak angket diperoleh kesimpulan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Padahal APBD DKI Jakarta itu bukan dari pembahasan bersama dengan DPRD. (Mut)
Ahok Tak Masalahkan Apapun Hasil Hak Angket
Panitia hak angket menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Ahok diduga menyalahi undang-undang dengan menyerahkan APBD DKI ke Kemendagri.
diperbarui 01 Apr 2015, 17:11 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 17:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BKN: PNS Wajib Ingatkan Pimpinan yang Lalai
Resep Lontong Sayur Labu Siam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Arti Fast: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian, Ini Arti Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian
Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution
Melahirkan Anak Pertama, Simak Perjalanan Kehamilan Mahalini
Mau Daun Pisang Tahan Lama? Coba Cara Simpan Ini agar Awet hingga 1 Bulan
Inspiratif, Kurir Difabel Ini Kejar Cita-Cita Jadi Atlet Sepak Bola Amputasi hingga Lolos Seleksi
Dapatkan Tiket Pesawat AirAsia Murah: Panduan Lengkap & Tips Hemat
Arti Niat Puasa: Pengertian, Manfaat, dan Panduan Lengkapnya
4 Amalan Syekh Ali Jaber agar Rezeki Mengalir Deras, Bisa Dicoba!
Memahami Arti PKK: Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Indonesia