Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, ditunda hingga ada putusan pengadilan. Keputusan ini disambut suka cita kubu Ical.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT, sebagaimana yang diketahui PTUN sudah memberikan keputusan penundaan atas SK Menkumham menyangkut partai Golkar. Alhamdulillah, kebenaran mulai tampak. Saya berdoa betul keputusan akhirnya juga akan dimenangkan oleh kami," ujar Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ade Komaruddin mengklaim, dengan adanya putusan sela tersebut, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku sebelum adanya putusan tetap.
"Dalam rangka menindaklanjuti keputusan sela tersebut, maka artinya Partai Golkar yang tercatat terakhir dalam Menkumham, adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Ical, sesuai dengan hasil Munas Riau," kata dia.
Ade juga mengatakan, pihaknya berniat membawa hasil putusan sela tersebut kepada pimpinan DPR. "Kami besok hari bersama Sekjen Golkar, akan menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan dewan," sambung dia.
Hal sama juga disampaikan Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham. Menurut dia, hasil putusan sela PTUN segera diserahkan ke pimpinan DPR.
"Kami akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR, karena kita tahu di DPR dinamika politik akhir-akhir ini sangat luar biasa. Terutama dengan adanya peristiwa 30 Maret pencongkelan pintu Fraksi Partai Golkar," kata Idrus di PTUN, Jakarta Timur.
Selain pimpinan DPR, pihaknya juga akan menyerahkan putusan PTUN ke semua kader Golkar kubu Ical. "Untuk itu kami segera mengirim surat untuk menyampaikan putusan majelis hakim PTUN ini."
"Dengan adanya keputusan ini, nanti akan secara serta merta akan kami beritahu kepada, khususnya seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkatan," tandas Idrus.
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti yang membacakan putusan tersebut, juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat, untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono.
Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan PTUN maka SK Menkumham ditunda pelaksanaannya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (Rmn/Yus)
Sikap Golkar Kubu Ical Setelah 'Menang' dalam Putusan Sela PTUN
Politisi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin mengklaim, dengan putusan sela PTUN, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku.
diperbarui 01 Apr 2015, 19:44 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 19:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kaesang Bertolak ke Jambi
7 Potret Tampan Kevin Diks, Bek Naturalisasi yang Siap Bikin Timnas Indonesia Makin Gacor
Buntut Kecelakaan, Polisi dan Pemkab Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang Selama 3 Hari
Sri Mulyani Was Was Rupiah Amblas Gara-Gara Donald Trump Menang Pilpres AS
Jelang KTT G20 Brasil, Personel Militer Gelar Latihan Operasi Pengamanan
6 Cuitan Netizen Soal Alasan Apple Malas Investasi di Indonesia Ini Kocak Banget
True Stalker: Siap Bertemu Pasangan Agam & Adiba Bulan November Hanya di Vidio
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 8 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Potret Unik Afdhal Yusman Bersama Penty dan Lisda Oxalis, Live Pakai Baju Kolosal
Apakah Dia Merasa Beruntung Memilikimu? Kenali 5 Tanda Berikut Ini
Donald Trump Menang Pilpres AS, Begini Nasib Bitcoin di 2025
Kebersamaan Adalah Kunci Membangun Masyarakat yang Harmonis, Berikut Unsur dan Tantangan dalam Membangunnya