Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, ditunda hingga ada putusan pengadilan. Keputusan ini disambut suka cita kubu Ical.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT, sebagaimana yang diketahui PTUN sudah memberikan keputusan penundaan atas SK Menkumham menyangkut partai Golkar. Alhamdulillah, kebenaran mulai tampak. Saya berdoa betul keputusan akhirnya juga akan dimenangkan oleh kami," ujar Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Ade Komaruddin mengklaim, dengan adanya putusan sela tersebut, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku sebelum adanya putusan tetap.
"Dalam rangka menindaklanjuti keputusan sela tersebut, maka artinya Partai Golkar yang tercatat terakhir dalam Menkumham, adalah Partai Golkar di bawah pimpinan Ical, sesuai dengan hasil Munas Riau," kata dia.
Ade juga mengatakan, pihaknya berniat membawa hasil putusan sela tersebut kepada pimpinan DPR. "Kami besok hari bersama Sekjen Golkar, akan menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan dewan," sambung dia.
Hal sama juga disampaikan Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham. Menurut dia, hasil putusan sela PTUN segera diserahkan ke pimpinan DPR.
"Kami akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPR, karena kita tahu di DPR dinamika politik akhir-akhir ini sangat luar biasa. Terutama dengan adanya peristiwa 30 Maret pencongkelan pintu Fraksi Partai Golkar," kata Idrus di PTUN, Jakarta Timur.
Selain pimpinan DPR, pihaknya juga akan menyerahkan putusan PTUN ke semua kader Golkar kubu Ical. "Untuk itu kami segera mengirim surat untuk menyampaikan putusan majelis hakim PTUN ini."
"Dengan adanya keputusan ini, nanti akan secara serta merta akan kami beritahu kepada, khususnya seluruh pengurus Partai Golkar di semua tingkatan," tandas Idrus.
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti yang membacakan putusan tersebut, juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat, untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono.
Kuasa Hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, denganĀ putusan PTUN maka SK Menkumham ditunda pelaksanaannya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. (Rmn/Yus)
Sikap Golkar Kubu Ical Setelah 'Menang' dalam Putusan Sela PTUN
Politisi Golkar kubu Ical, Ade Komaruddin mengklaim, dengan putusan sela PTUN, kepengurusan hasil Munas Riau masih berlaku.
Diperbarui 01 Apr 2015, 19:44 WIBDiterbitkan 01 Apr 2015, 19:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda Jawa Barat Sebut Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Puncak, H+2 Lebaran Sudah Ada 88 Ribu
Urbanisasi Pasca-Mudik Lebaran, Pemkot Bandung Bakal Sisir Warga Pendatang Baru
Racikan 5 Minuman Pagi untuk Bakar Lemak Perut Usai Makan Banyak Saat Lebaran
Puasa Syawal atau Qadha Ramadhan, Mana yang Harus Didahulukan?
Dedi Mulyadi Akan Undang Pakar Dari IPB Terkait Polemik Ahli Fungsi Lahan
Dermaga Rindu hingga Terapi Lumpur, Ribuan Pengunjung Padati Wisata Bahari Kejawanan Cirebon pada Libur Lebaran 2025
H+2 Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Dikunjungi 102.928 Orang
Resep Soto Bandung Daging Ayam yang Nikmat Disantap Bareng Keluarga Saat Libur Lebaran
Dapatkan Link Live Streaming Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona, Mau Kick-off
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 3 April 2025
Momen Haru Keluarga Warga Binaan Bertemu Anaknya Lebaran Bersama di Rutan Kelas I Cirebon
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Everton, Derby Merseyside Sebentar Lagi Tayang di Vidio