Mantan Wapres Hamzah Haz Jenguk Fuad Amin di Rutan KPK

Mantan Ketua Umum PPP itu menyerahkan sepenuhnya nasib Fuad Amin kepada proses hukum yang berlaku.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Apr 2015, 11:38 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 11:38 WIB
Datangi KPK, Mantan Wapres Hamzah Haz Jenguk Fuad Amin
Mantan Ketua PPP, Hamzah Haz seusai menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk menjenguk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura.

"(Jenguk) Bapak Fuad Amin, benar," ucap Hamzah Haz di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Hamzah Haz tiba sekitar pukul 10.15 WIB. ‎Dia mengenakan kemeja batik warna cokelat.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyerahkan sepenuhnya nasib Fuad Amin kepada proses hukum yang berlaku. Fuad yang juga ketua DPC PPP Bangkalan itu sebentar lagi akan disidangkan.
 
"Serahkan semua pada proses hukum dan Allah. Begitu saja ya," kata Hamzah Haz.

‎KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.

Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI AL Kopral Satu TNI Darmono.  

Fuad Amin Imron dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Khusus Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya