Ketua MPR Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Tunjangan Mobil Pejabat

Jokowi menegaskan akan mengkaji ulang Perpres kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Apr 2015, 23:58 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2015, 23:58 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan kebijakan menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara.

"Saya minta ini ditunda atau dibatalkan," tegas Zulkifli usai deklarasi Gema Gong Pancasila di Halaman Patung Hari Kesetiakwanan Sosial Nasional (HKSN), Senen, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015) malam.

Ketua Umum PAN ini menilai kenaikan uang muka mobil pejabat itu bisa melukai hati rakyat, meski alasan pemerintah karena adanya peningkatan harga kendaraan bermotor. Terutama masyarakat yang tengah kesusahan karena kenaikan harga bahan pokok dan lainnya. Sehingga menurut dia, sangat tidak etis jika pemerintah mengambil langkah tersebut.

"Rakyat kita sebagian besar ada dalam kesulitan akibat kenaikan harga-harga. Harga sembako, harga lain. Di tengah kesulitan rakyat itu tentu tidak adil atau menganggu rasa keadilan rakyat kalau ada putusan pejabat mendapat tambahan uang DP (down payment/uang muka) membeli mobil. Jadi suasananya tentu sangat menganggu rasa keadilan," ucap Zulkifli.

Sebelumnya, dalam Perpres yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas tersebut termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015.

Jokowi baru-baru ini menjelaskan bahwa dirinya tak memeriksa secara rinci isi dari Perpres yang ia tandatangani tersebut. Hal ini lantaran ada banyak dokumen yang harus ia tandatangani dalam waktu yang singkat.

Presiden ke-7 RI itu pun menegaskan akan mengkaji ulang Perpres tersebut lantaran menurut dia, kebijakan untuk menaikkan uang muka mobil pejabat tidak tepat untuk saat ini, mengingat masih banyak rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi. "Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua, sisi keadilan. Ketiga, sisi (harga) BBM. Coba saya lihat lagi. saya cek dulu," ungkap Jokowi.  (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya