Gugatan Perlawanan Terpidana Mati Duo Bali Nine Ditolak PTUN

Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah mengatakan penolakan grasi Presiden atas duo Bali Nine sudah tepat, benar dan agar diteruskan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Apr 2015, 15:38 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 15:38 WIB
Terpidana Bali Nine Akan Dieksekusi, KBRI Imbau WNI di Australia
Ryan Sukumaran dan Andrew Chan (Dailymail)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati duo Bali Nine asal Australia -- Andrew Chan dan Myuran Sukumaran -- masih menunggu eksekusi dari pemerintah Indonesia. Keduanya juga tengah berupaya melakukan proses hukum untuk meringankan hukuman mereka.

Namun pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak permohonan gugatan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Ketua Majelis Hakim Ujang Abdulah mengatakan penolakan grasi Presiden sudah tepat, benar, dan agar diteruskan.

"Mengadili, menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan, menurut hukum, harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah sambil mengetuk palu di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).

Selain itu, keduanya dibebankan biaya administrasi perkara. Andrew Chan Rp 49.500 dan Rp 50.500 untuk Myuran Sukumaran. 

Majelis hakim juga menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN sehingga gugatan perlawanan harus ditolak. "Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," ujar Ujang.

Sebelumnya, PTUN menolak gugatan duo Bali Nine soal penolakan grasi Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu kembali digugat mereka.

‎Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine, Todung Mulya Lubis, karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN bahwa jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.

Karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya pada 2 Maret 2015 lalu.

Sukumaran dan Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.

Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Tnt/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya