Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Habib Novel Bamukmin dan Habib Shabbudin. Keduanya dituduh sebagai otak kerusuhan demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) penolakan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 3 Oktober 2014.
Pantauan Liputan6.com, Senin (6/4/2015), menjelang sidang vonis, ratusan anggota FPI menyesaki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan mengenakan pakaian serba putih dan sebagian memakai atribut FPI, mereka memenuhi lantai 2, tempat ruang sidang vonis digelar.
Anggota FPI ini diketahui sudah datang sejak pukul 14.00 WIB. Sedianya sidang akan digelar pukul 15.00 WIB. Namun, sampai pukul 16.51 WIB sidang belum juga digelar tanpa diketahui penyebabnya.
Sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan personel kepolisian dari satuan Shabara dan Brigade Mobil Polda Metro Jaya tampak berjaga-jaga di lingkungan pengadilan maupun di ruang sidang. Bahkan satu unit Barracuda disiagakan di depan PN Jakpus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Novel dan Shabuddin dengan pidana 10 bulan penjara. Keduanya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 214 ayat 2 ke-1 KHUP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir rusuh. Dalam aksinya, mereka menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.
Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak.
Terakait kasus ini, polisi kemudian menetapkan 20 anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamu'min. (Ali/Yus)
Sidang Vonis Demo Tolak Ahok, Anggota FPI Padati PN Jakpus
Dengan mengenakan pakaian serba putih dan sebagian memakai atribut FPI, mereka memenuhi lantai 2, tempat ruang sidang vonis digelar.
Diperbarui 06 Apr 2015, 17:26 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 17:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menuju Bukit Bintang Kuala Lumpur dari Bandara KLIA2
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Keceriaan Bocah-Bocah di Panti Asuhan saat Kedatangan Kapolres Pemalang, Berkah Ramadhan
Ingin Jadi Pemimpin yang Amanah, Bahlil Minta Nasihat Ulama Tebuireng
Intip Kesiapan Tol Cipali Sambut Arus Mudik Lebaran 2025
Cara Membuat Tahu Bulat Kopong yang Renyah dan Lezat, Ini Rahasianya
Top 3 Berita Hari Ini: Penumpang Pesawat yang Viral karena Menolak Kasih Kursinya ke Anak Kecil Tuntut Maskapai Penerbangan
Kemenbud dan Kemenkum Perkuat Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual
Bank Aladin Syariah Sasar Transaksi Keuangan Warung Kelontong
BNI dan Duluin Kerja Sama Perluas Inklusi Keuangan
Doa Setelah Sholat Tahajud dan Witir: Dzikir, Keutamaan, dan Cara Mengamalkan
PSU di Mahakam Ulu, Pengamat Khawatirkan Potensi Abuse of Power