Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya perlawanan dua terpidana mati kelompok narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Upaya perlawanan tersebut diajukan terkait dengan penerapan Undang-undang Grasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menolak grasi yang diajukan kedua terpidana mati itu.
Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis pun kecewa atas putusan PTUN tersebut. Meski demikian, Todung mengaku akan terus mengupayakan pengampunan bagi Myuran dan Andrew.
"Putusan PTUN tentu jauh dari harapan kami, tapi ini bukanlah akhir dari upaya kami dalam memperjuangkan hak asasi kedua terpidana," ujar Todung di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Todung menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak kliennya.
Karena itu, imbuh Todung, pihaknya akan mendaftarkan uji materi terhadap UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa 7 April 2015. Namun, Todung tidak menjelaskan jam berapa mereka akan mendaftarkan uji materi itu.
"Kami akan tetap berupaya mencari keadilan yang belum kami dapatkan di PTUN Jakarta," ucap Todung.
Todung mengharapkan, pemerintah dapat menghormati inisiatif terpidana untuk berubah. Mengingat keduanya telah menjalani proses rehabilitasi yang panjang setelah menjalani masa pidana penjara sekitar 10 tahun.
"Saya berharap kita bisa konsisten menghormati HAM sesuai dengan janji pemerintah pada masa kampanye," tukas Todung.‎
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum 2 Bali Nine yang lain, Leonard Arpan Aritonang juga mengatakan, penolakan PTUN bukanlah akhir dari upaya tim kuasa hukum untuk mengupayakan pengampunan bagi kedua terpidana. Karena itu, pihaknya sudah siap untuk proses uji materi di MK.
Leonard menjelaskan, mereka siap berangkat ke MK. Bahkan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Inisiator Muda, dan Imparsial akan menemani tim kuasa hukum duo Bali Nine saat mengajukan hak uji materi ke MK.
"Kami sepakat bahwa meskipun mereka (Myuran dan Andrew) terpidana (mati), mereka tetap berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya," pungkas Leonard. (Ans)
‎
Pengacara Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi UU Grasi ke MK Hari Ini
Setelah PTUN menolak gugatan duo Bali Nine, tim kuasa hukum akan mengajukan uji materi terhadap UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi.
diperbarui 07 Apr 2015, 08:05 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 08:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Umar bin Abdullah Memerdekakan Budak yang Pura-Pura Sholat, Diceritakan Gus Baha
Alasan Warga Palembang Pilih Golput, Lokasi Jauh Hingga Dapat Serangan Fajar
Maksimalkan Produktivitas dengan Laptop Tipis Premium ASUS Zenbook S 14 UX5406
Megawati Sampaikan Sikap PDIP soal Hasil Pilkada 2024: Jaga Suara dan Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara
Perusahaan Ini Bakal Bangun PLTA Cibuni 3 dan Cimandiri 3 di Sukabumi
Relawan Pro Rakjat: Kita Kawal Pramono-Rano Sampai ke Balai Kota
Prospek Makin Cerah, Bali Jadi Destinasi Investasi Properti Populer di Asia
Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha 4 Rakaat, Jadi Amalan Pembuka Rezeki
Mendag Budi Lepas Ekspor Produk Kerajinan Bantul Senilai Rp2 Miliar
SukkhaCitta hingga BeeMe Raih Local Heroes Brand 2024, Apresiasi bagi Jenama Lokal yang Menginspirasi
Daftar Lengkap Peserta BWF World Tour Finals 2024, Indonesia Berapa Wakil?
VIDEO: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kasus Korupsi Impor Gula Berlanjut!