Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pemuda bernama Mario Steven Ambarita ditangkap Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah ketahuan menjadi penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia GA 177. Pria berusia 22 tahun itu menyusup ke rongga roda pesawat yang terbang dari Pekanbaru ke Jakarta. Saat ini, Mario ditahan Polresta Bandara Soetta setelah sempat dirawat karena pingsan.
Sang ayah, Manahan Ambarita berharap Mario segera dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Ria. Dia juga sangat berharap anaknya itu tak dihukum berat.
"Saya hanya minta negara untuk merawat anak saya di Jakarta. Kalau memang dihukum atas perbuatannya, jangan dihukum berat," ujar Manahan saat dihubungi di Pekanbaru, Rabu (8/4/2015).
Manahan mengaku dirinya dan sang istri, Viar Sitanggang ingin menjenguk yang tengah diperiksa intensif di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Namun niatnya terbentur dana. Ia tak memiliki ongkos ke Ibukota.
"Kami tak punya uang untuk menjenguknya. Kami bukan keluarga yang berada (punya uang)," imbuh dia.
Menurut Manahan, Mario pamit dari rumahnya beberapa hari lalu untuk menuju Kota Pekanbaru, bukan ke Jakarta. Selama tinggal di Jalan Kapuas, Rokan Hilir, putra pertama dari lima bersaudara itu kerap menghabiskan waktunya di warnet.
"Dia sering ke warnet, tapi ndak tahu saya apa yang dikerjakan ke sana. Anak saya sudah beberapa bulan pengangguran. Sebelumnya sudah pernah bekerja menjadi kuli bangunan dan toko bangunan, tapi berhenti," ungkap Manahan.
Manahan menambahkan, sebelum pamitan, Mario sempat meminta uang kepada ibunya, Viar Sitanggang. Namun lantaran tidak punya uang cukup, Mario hanya diberi Rp 200 ribu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, tindakan Mario diduga melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Berdasarkan pasal itu, Mario terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta. (Riz/Mut)
Permohonan Ayah Mario Penyusup Roda Pesawat Garuda ke Polisi
Mario si penyusup roda pesawat terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
diperbarui 08 Apr 2015, 17:42 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 17:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Sahabat Nabi, Alqamah yang Kesulitan Syahadat ketika Sakaratul Maut
Benny Susetyo Disebut Sempat Mengeluh Sakit Sebelum Wafat
5 Pembelian Termahal Klub Bundesliga: Termasuk Harry Kane dan Matthijs de Ligt
Edukasi Pasar Modal Diharapkan Cegah Investasi Bodong
Batik Besurek, Simbol Identitas dan Kehormatan Masyarakat Bengkulu
Silaturahmi Lintas OKP dan Ormas, Pj Gubernur Sulbar Tegaskan Selalu Buka Dialog
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalbar dan Jatim Selangkah Lagi ke Semifinal
Gaya Kapolda Lampung Unjuk Kebolehan Main Gitar Saat Acara Deklarasi Pilkada Damai
Melihat Lebih Dekat Alutsista Udara TNI di Lanud Husein Sastranegara
Hasil Liga Inggris: Bangkit usai Tertinggal, Manchester City dan Arsenal Pepet Liverpool
Hasil Piala Suhandinata 2024: Indonesia Juara Usai Pecundangi China di Final
Petani Minta Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Dibatalkan