Permohonan Ayah Mario Penyusup Roda Pesawat Garuda ke Polisi

Mario si penyusup roda pesawat terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.

oleh M Syukur diperbarui 08 Apr 2015, 17:42 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2015, 17:42 WIB
Mario Steven Ambarita, penyusup ke roda pesawat Garuda
Mario Steven Ambarita, penyusup ke roda pesawat Garuda (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pemuda bernama Mario Steven Ambarita ditangkap Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah ketahuan menjadi penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia GA 177. Pria berusia 22 tahun itu menyusup ke rongga roda pesawat yang terbang dari Pekanbaru ke Jakarta. Saat ini, Mario ditahan Polresta Bandara Soetta setelah sempat dirawat karena pingsan.

Sang ayah, Manahan Ambarita berharap Mario segera dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Ria. Dia juga sangat berharap anaknya itu tak dihukum berat.

"Saya hanya minta negara untuk merawat anak saya di Jakarta. Kalau memang dihukum atas perbuatannya, jangan dihukum berat," ujar Manahan saat dihubungi di Pekanbaru, Rabu (8/4/2015).

Manahan mengaku dirinya dan sang istri, Viar Sitanggang ingin menjenguk yang tengah diperiksa intensif di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Namun niatnya terbentur dana. Ia tak memiliki ongkos ke Ibukota.

"Kami tak punya uang untuk menjenguknya. Kami bukan keluarga yang berada (punya uang)," imbuh dia.

Menurut Manahan, Mario pamit dari rumahnya beberapa hari lalu untuk menuju Kota Pekanbaru, bukan ke Jakarta. Selama tinggal di Jalan Kapuas, Rokan Hilir, putra pertama dari lima bersaudara itu kerap menghabiskan waktunya di warnet.

"Dia sering ke warnet, tapi ndak tahu saya apa yang dikerjakan ke sana. Anak saya sudah beberapa bulan pengangguran. Sebelumnya sudah pernah bekerja menjadi kuli bangunan dan toko bangunan, tapi berhenti," ungkap Manahan.

Manahan menambahkan, sebelum pamitan, Mario sempat meminta uang kepada ibunya, Viar Sitanggang. Namun lantaran tidak punya uang cukup, Mario hanya diberi Rp 200 ribu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, tindakan Mario diduga melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Berdasarkan pasal itu, Mario terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta. (Riz/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya