Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pemuda bernama Mario Steven Ambarita ditangkap Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah ketahuan menjadi penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia GA 177. Pria berusia 22 tahun itu menyusup ke rongga roda pesawat yang terbang dari Pekanbaru ke Jakarta. Saat ini, Mario ditahan Polresta Bandara Soetta setelah sempat dirawat karena pingsan.
Sang ayah, Manahan Ambarita berharap Mario segera dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Ria. Dia juga sangat berharap anaknya itu tak dihukum berat.
"Saya hanya minta negara untuk merawat anak saya di Jakarta. Kalau memang dihukum atas perbuatannya, jangan dihukum berat," ujar Manahan saat dihubungi di Pekanbaru, Rabu (8/4/2015).
Manahan mengaku dirinya dan sang istri, Viar Sitanggang ingin menjenguk yang tengah diperiksa intensif di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Namun niatnya terbentur dana. Ia tak memiliki ongkos ke Ibukota.
"Kami tak punya uang untuk menjenguknya. Kami bukan keluarga yang berada (punya uang)," imbuh dia.
Menurut Manahan, Mario pamit dari rumahnya beberapa hari lalu untuk menuju Kota Pekanbaru, bukan ke Jakarta. Selama tinggal di Jalan Kapuas, Rokan Hilir, putra pertama dari lima bersaudara itu kerap menghabiskan waktunya di warnet.
"Dia sering ke warnet, tapi ndak tahu saya apa yang dikerjakan ke sana. Anak saya sudah beberapa bulan pengangguran. Sebelumnya sudah pernah bekerja menjadi kuli bangunan dan toko bangunan, tapi berhenti," ungkap Manahan.
Manahan menambahkan, sebelum pamitan, Mario sempat meminta uang kepada ibunya, Viar Sitanggang. Namun lantaran tidak punya uang cukup, Mario hanya diberi Rp 200 ribu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, tindakan Mario diduga melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Berdasarkan pasal itu, Mario terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta. (Riz/Mut)
Permohonan Ayah Mario Penyusup Roda Pesawat Garuda ke Polisi
Mario si penyusup roda pesawat terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
diperbarui 08 Apr 2015, 17:42 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 17:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra Bantah Salahkan PDIP Terkait Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Budi Santoso Kunjungi Agate Studio Bandung, Sebut Industri Gim Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya