Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang pemuda bernama Mario Steven Ambarita ditangkap Otoritas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah ketahuan menjadi penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia GA 177. Pria berusia 22 tahun itu menyusup ke rongga roda pesawat yang terbang dari Pekanbaru ke Jakarta. Saat ini, Mario ditahan Polresta Bandara Soetta setelah sempat dirawat karena pingsan.
Sang ayah, Manahan Ambarita berharap Mario segera dipulangkan ke rumahnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Ria. Dia juga sangat berharap anaknya itu tak dihukum berat.
"Saya hanya minta negara untuk merawat anak saya di Jakarta. Kalau memang dihukum atas perbuatannya, jangan dihukum berat," ujar Manahan saat dihubungi di Pekanbaru, Rabu (8/4/2015).
Manahan mengaku dirinya dan sang istri, Viar Sitanggang ingin menjenguk yang tengah diperiksa intensif di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Namun niatnya terbentur dana. Ia tak memiliki ongkos ke Ibukota.
"Kami tak punya uang untuk menjenguknya. Kami bukan keluarga yang berada (punya uang)," imbuh dia.
Menurut Manahan, Mario pamit dari rumahnya beberapa hari lalu untuk menuju Kota Pekanbaru, bukan ke Jakarta. Selama tinggal di Jalan Kapuas, Rokan Hilir, putra pertama dari lima bersaudara itu kerap menghabiskan waktunya di warnet.
"Dia sering ke warnet, tapi ndak tahu saya apa yang dikerjakan ke sana. Anak saya sudah beberapa bulan pengangguran. Sebelumnya sudah pernah bekerja menjadi kuli bangunan dan toko bangunan, tapi berhenti," ungkap Manahan.
Manahan menambahkan, sebelum pamitan, Mario sempat meminta uang kepada ibunya, Viar Sitanggang. Namun lantaran tidak punya uang cukup, Mario hanya diberi Rp 200 ribu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan, tindakan Mario diduga melanggar Pasal 344 juncto Pasal 345 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). Berdasarkan pasal itu, Mario terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta. (Riz/Mut)
Permohonan Ayah Mario Penyusup Roda Pesawat Garuda ke Polisi
Mario si penyusup roda pesawat terancam kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 500 juta.
diperbarui 08 Apr 2015, 17:42 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 17:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Minyak Kemiri: Manfaat dan Cara Penggunaan untuk Rambut dan Kulit
Fungsi Transmisi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja
Fungsi Motherboard dan Komponen Utamanya dalam Sistem Komputer
Memahami Arti Manipulatif: Definisi, Ciri, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Harga Emas Loyo Terseret Rencana Kebijakan Donald Trump
JCC Berganti Nama Jadi JICC, Pengelola Baru Janjikan Tetap Gelar Event Meski Kasus Hukum Masih Berlangsung
Apple Siapkan iPad Pro OLED 2025: Apa yang Baru?
Petani Miskin Sowan Ingin Naik Haji, Mbah Kholil Bangkalan Beri Benda Ini lantas Hal Menakjubkan Terjadi
Menang di Liga Europa, Pemain yang Bakal Dijual Manchester United Jadi Sorotan Ruben Amorim
Mensesneg Prasetyo Sebut Sistem PPDB Zonasi Tidak Dihapus
Fungsi Biji pada Tumbuhan: Peran Vital dalam Kelangsungan Hidup Tanaman
Fungsi IF Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Contoh Praktis