Kepsek JIS: Kami Kecewa, Vonis 2 Guru Kami Tidak Sesuai Fakta

Meski telah divonis, pihak JIS tetap mendukung Neil dan Ferdinand dari luar tahanan.

oleh Hanz Jimenez SalimAudrey Santoso diperbarui 09 Apr 2015, 06:37 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2015, 06:37 WIB
Karyawan JIS Gelar Aksi Simpatik Dukung Tersangka Pencabulan
Dua guru jadi tersangka, Ferdinant Tjiong (Pertama kiri) dan Neil Bantleman (Kedua kanan), Senin (14/07/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS) Timothy Carr, menyesalkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas vonis 10 tahun penjara terhadap 2 guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bentleman.

"Kami sangat kecewa dengan vonis tersebut. Kami tahu mereka. Hasilnya tak sesuai dengan fakta yang ada. Kami menderita dengan persoalan ini," kata Timothy saat memberikan keterangan persnya di Wisma Karya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Timothy mengatakan, vonis hakim itu juga berpengaruh kepada psikologis orangtua murid yang anaknya menjadi siswa-siswi di JIS. Mereka khawatir kejadian ini terulang.

Selain itu, lanjut Timothy, vonis tersebut juga berpengaruh kepada para guru yang saat ini mengajar di JIS. Dengan adanya vonis itu, ia khawatir para guru JIS akan mengundurkan diri.

"Profesi guru ini jadi menyedihkan. Kami punya 2 ribu siswa di sekolah. Kami perlu menjelaskannya kepada mereka," ucap dia.

Meski telah divonis, Timothy tetap mendukung Neil dan Ferdinand dari luar tahanan. Sebab, ia meyakini kedua guru tersebut tidak berbuat apapun seperti yang disangkakan hakim dalam persidangan.

"Kami dukung Neil dan Ferdy. Kami yakin mereka tak salah. Mereka akan bebas nanti," tambah dia.

Alasan Kompolnas Tak Bisa Bantu JIS

Akhir Januari 2015, keluarga terpidana kekerasan seksual anak di JIS didampingi lembaga swadaya masyarakat Imparsial datang ke Kompolnas. Mereka mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya kepada 6 petugas kebersihan JIS saat proses pemeriksaan.

Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala pun berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut, namum hampir 3 bulan pasca-aduan, tak ada perkembangan yang berarti. Tak ada penyidik yang diperiksa, dan proses hukum tetap berjalan, hingga 2 guru ekspatriat JIS Neil Bantleman dan Ferdinand divonis 10 tahun penjara pada 2 April lalu.

Adrianus mengatakan Kompolnas tak dapat menindaklanjuti aduan pihak JIS, lantaran tak kunjung memberi surat laporan dugaan kekerasan penyidik ke Propam Polda Metro Jaya. Sebab secara prosedural, JIS harus membuat laporan ke Propam. Setelah itu, barulah Kompolnas berkoordinasi dengan Propam untuk memeriksa penyidik yang dimaksud.

"Nggak bisalah kita (Kompolnas) main periksa penyidik. Ada Propam di sana (Polda). JIS harus buat laporan dulu ke Propam. Kalau sudah, Kompolnas akan awasi kinerja Propam sampai mana?" kata Adrianus kepada Liputan6.com.

Adrianus menjelaskan, prosedur ini sudah diberitahukan kepada pihak JIS pada saat mereka melapor. JIS pun mengaku sudah melakukan prosedur dan memberikan salinan surat laporan yang mereka tujukan kepada Propam. Namun saat dihubungi Kompolnas, Propam Polda berkata tak ada laporan dari JIS.

"Ini bagaimana, saya cek ke Propam, katanya tidak ada laporan dari mereka (JIS) yang masuk ke Propam," ujar Adrianus.

Adianus mengatakan sudah menganjurkan berkali-kali menghubungi kuasa hukum JIS Patra M Zen, untuk mengurus laporannya ke Propam Polda Metro Jaya. Namun tidak ada respon. "Malah saya yang telepon sana sini," pungkas Adrianus.

Pada kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu mengatakan, petugas Yanduan Propam tak merasa pernah menerima laporan dari JIS.

"Sudah saya tanyakan lagi ke Yanduan, memang tidak ada," ujar Janner ketika dihubungi Liputan6.com.

Sedangkan Kuasa Hukum JIS Patra M Zen menegaskan, pengaduan ke Propam sudah dilakukan pada 27 Maret 2015 lalu secara tertulis.

"Sudah. Sudah dikirim ke Kompolnas, ke Propam via surat tercatat. Jadi sudah dikirimkan ke Propam Polda pada 27 Maret 2015 yah," ucap Patra melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap guru JIS Ferdinand Tjiong. Putusan ini sama dengan yang diterima Neil Bantleman. Putusan 10 tahun penjara ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya