Kronologi Mulyadi PD Dipukul Mustofa PPP Dalam Laporan Kepolisian

"Korban mengalami luka gores pada pipi kanan dan luka memar dan sobek di pelipis kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 10 Apr 2015, 08:19 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 08:19 WIB
Lapor ke Ketua DPR, Mulyadi Tunjukan Luka Memar
Anggota Komisi VII DPR, Mulyadi memperlihatkan luka diwajahnya usai melaporkan kasus pemukulan dirinya oleh rekannya Mustofa Assegaf kepada Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Pemukulan pimpinan Komisi VII Mulyadi yang dilakukan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mustofa Assegaf berujung pada laporan kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan petugas Sentra Pelayanana Kepolisian menerima laporan tersebut dari kuasa hukum Mulyadi bernama Herdison Djohan, Rabu 8 April 2015 pukul 21.00 WIB.

"Kejadian penganiayaannya terjadi pada hari yang sama pukul 16.50 WIB setelah rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis 9 April 2015.

Dalam laporan tersebut, Herdison menerangkan insiden itu dipicu perdebatan sengit antara Mulyadi dan Mustofa saat sedang melakukan rapat dengan Menteri ESDM Sudirman Said. Mulyadi mencoba mengingatkan Mustofa durasi waktu berbicara kurang lebih 10 menit. Dalam rapat tersebut, Mulyadi dari Fraksi Partai Demokrat bertindak sebagai pimpinan rapat. Mustofa tersinggung saat diingatkan.

"Terlapor mengatakan 'sudah tahu' sambil menunjuk-nunjuk ke arah korban," tutur Martinus.

Mulyadi, jelas Martinus, mengingatkan Mustofa bahwa tindakannya tidak sopan. Saat bertemu di lorong ruang rapat, cekcok mulut kembali berlanjut hingga Mustofa melayangkan bogem mentah ke wajah Mulyadi.

"Korban mengalami luka gores pada pipi kanan dan luka memar dan sobek di pelipis kiri," jelas Martinus.

Namun hingga Kamis  April 2015, terang Martinus, penyidik Polda Metro belum memeriksa keduanya, baik Mulyadi sebagai korban maupun Mustofa selaku terlapor.

"Namun jika proses hukum berlanjut, terlapor terancam Pasal 352 tentang penganiayaan," demikian Martinus. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya