Liputan6.com, Jakarta - KPK menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA dalam kasus korupsi haji. SDA ditahan setelah diperiksa sekitar 9 jam.
Usai penetapan penahanan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memberikan keterangan pers di lobi depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 19.05 WIB.
"Saya disodorkan surat perintah penahanan. (Tapi) Saya menolak surat perintah penahanan berikut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucap SDA.
Menurut Suryadharma Ali, pemeriksaan hari ini belum masuk materi perkara yang disangkakan terhadap dirinya.
"Tadi saya diperiksa meliputi siapa nama saya, nama istri saya, anak saya, riwayat keluarga saya dan keluarga istri saya. Baru sampai di situ," papar SDA.
KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (Ans/Mut)
Dibui KPK, SDA Tolak Teken Surat Penahanan
Menurut Suryadharma Ali, pemeriksaan KPK hari ini belum masuk materi perkara yang disangkakan terhadap dirinya.
diperbarui 10 Apr 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 19:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Kuantitas: Definisi, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Kolesterol Tinggi? Kenali 9 Tanda pada Tubuh, Termasuk Benjolan di Mata
Liebherr Indonesia Resmikan Kantor dan Workshop Baru di Balikpapan, Usung Konsep Keberlanjutan
Jadi Tersangka KPK, Hasto: Kalau Memang Bersalah, Saya Siap Tanggung Jawab
Resep Sambal Ijo Simple: Cara Mudah Membuat Sambal Hijau Khas Padang
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Selasa 18 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bali Diserbu 19 Kapal Perang Asing, Ada Apa?
VIDEO: Operasi Keselamatan Jaya 2025, Kesehatan Sopir dan Kendaraan Angkutan Lebaran Diperiksa
6 Cuitan Netizen Mulai Bersiap Berburu Takjil Ramadan 2025 Ini Bikin Ngakak
IHSG Menguat 0,62 Persen, Saham HRUM Lesu Hari Ini 18 Februari 2025
Israel Bersikeras Bertahan di Lima Posisi di Lebanon Meski Diultimatum Hizbullah
Teh dan Cokelat, Perpaduan Lezat dengan Sejuta Manfaat Sehat