Liputan6.com, Jakarta - KPK menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA dalam kasus korupsi haji. SDA ditahan setelah diperiksa sekitar 9 jam.
Usai penetapan penahanan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memberikan keterangan pers di lobi depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 19.05 WIB.
"Saya disodorkan surat perintah penahanan. (Tapi) Saya menolak surat perintah penahanan berikut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ucap SDA.
Menurut Suryadharma Ali, pemeriksaan hari ini belum masuk materi perkara yang disangkakan terhadap dirinya.
"Tadi saya diperiksa meliputi siapa nama saya, nama istri saya, anak saya, riwayat keluarga saya dan keluarga istri saya. Baru sampai di situ," papar SDA.
KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (Ans/Mut)
Dibui KPK, SDA Tolak Teken Surat Penahanan
Menurut Suryadharma Ali, pemeriksaan KPK hari ini belum masuk materi perkara yang disangkakan terhadap dirinya.
diperbarui 10 Apr 2015, 19:28 WIBDiterbitkan 10 Apr 2015, 19:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Injektor Motor: Komponen Vital Sistem Injeksi Bahan Bakar
Tips Memperlancar ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Kasus Unik 27 Lensa Kontak Tersangkut di Balik Kelopak Mata Wanita Ini, Kok Bisa?
Melihat Tren Perpajakan Indonesia di Tahun Depan
Mimpi Diceraikan Suami: Makna, Tafsir dan Penjelasan Mendalam
Menkum Supratman: Wacana Maafkan Koruptor Pernah Diusukan Mahfud Md saat Jadi Menteri Kehakiman
IHSG Berbalik Arah Memerah Setelah Libur Natal, Saham TPMA Melonjak 5,8 Persen
Apa Arti Mimpi Pasangan Selingkuh: Penjelasan Lengkap dan Maknanya
TASPEN Kembali Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Gong Hyo Jin Ungkap Sifat Asli Lee Min Ho, dari Luar Kelihatan Santuy tapi Dalamnya Beda
Tambak Ikan Pantura Butuh Dana Rp 78 Triliun, untuk Apa?
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Jumat 27 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya