Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik melakukan perlawanan terhadap KPK terkait penetapan tersangka dirinya atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri Kebudayaan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM 2011-2013.
Sidang praperadilan perdana pun digelar di PN Selatan, Senin (13/4/2015). Namun sidang ini ditunda. Hakim Tunggal Sihar Purba mengatakan, penundaan terjadi karena tim biro hukum KPK selaku tergugat tidak hadir.
"Dari KPK menyampaikan surat meminta penundaan minimal satu minggu. Dengan demikian sidang kita tunda sampai pekan depan," kata hakim tunggal Sihar Purba dalam persidangan.
Penundaan sidang perdana itu dikeluhkan oleh Jero Wacik. Padahal dalam kesempatan ini, ia ingin sekali memberi penjelasan di muka sidang. Di sidang perdana ini, Jero hadir ditemani keluarga dari Bali selain anak dan istrinya.
"Kami datang dengan full team, saya didampingi penasihat hukum dan istri dan anak-anak saya. Keluarga dari Bali juga hadir. Saya ingin beri penjelasan sedikit, nanti urusan hukum kepada pengacara," kata Jero.
Jero pun tak lama berada di PN Jaksel. Usai hakim tunggal mengumumkan penundaan, dia bersama istri dan sang anak langsung meninggalkan pengadilan.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi di Kemembudpar, Jero diduga melakukan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri dan orang lain. Menurut KPK, negara dirugikan sebesar 7 miliar.
Sementara untuk kasus saat dirinya menjabat menteri ESDM, Jero dijerat untuk kasus dugaan pemerasan. Jero ditetapkan sebagai tersangka untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga 9,9 miliar. (Riz/Yus)
KPK Tak Hadir, Praperadilan Jero Wacik Ditunda Pekan Depan
Penundaan sidang praperadilan perdana itu dikeluhkan oleh Jero Wacik lantaran ia sudah mempersiapkan pembelaan.
Diperbarui 13 Apr 2015, 13:38 WIBDiterbitkan 13 Apr 2015, 13:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah