Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini PPP dan Golkar belum juga menyelesaikan dualisme di tubuh partai. Jika permasalahan ini berlanjut, Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan kedua partai politik itu tidak dapat mendaftarkan calonnya dalam pilkada serentak pada Desember mendatang.
"Dalam hal penundaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, maka kami merumuskan kebijakan, kedua pihak (di Golkar maupun PPP) tidak bisa mendaftar. Kecuali kedua pihak berdamai, untuk mengusung pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati usai diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Ida menjelaskan, kebijakan ini sudah disampaikam KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja. Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menjelaskan prinsip dasar pengakuan parpol berdasar surat Kemenkumham. Sebab, kepengurusan parpol didaftarkan di Kemenkumhan. Termasuk jika ada perubahan kepengurusan.
"Jika PTUN menangguhkan putusan Menkumham akan kembali pada kepengurusan yang lama, itu perlu dicermati lagi. Bagaimana keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham di dalam diktum Kemenkumham, disebutkan jika keputusan ini dikeluarkan maka keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku," jelas dia.
Hanya saja, lanjut Ida, Komisi II belum memberikan tanggapan atas penjelasan KPU terkait dualisme partai dan kebijakan yang diambil KPU. "Komisi II DPR RI belum menanggapi, ini akan dibahas hari Kamis mendatang," pungkas Ida.
Dualisme kepengurusan Partai Golkar kini sudah sampai tahap pengajuan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Jakarta Utara. Kubu Aburizal Bakrie atau Ical meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Sampai saat ini proses persidangan masih berjalan.
Sedangkan PPP, PTUN Jakarta Timur telah memutuskan kubu Suryadharma Ali merupakan kepengurusan yang sah. Namun, Menkumham mengajukan banding atas keputusan tersebut. Hingga kini kepengurusan kedua partai tersebut masih dalam objek sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. (Ans/Ein)
Komisioner KPU: Belum Damai, PPP-Golkar Tak Bisa Daftar Pilkada
Kebijakan ini sudah disampaikan KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja.
Diperbarui 14 Apr 2015, 20:17 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 20:17 WIB
Kebijakan ini sudah disampaikan KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja.
(Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran Tinjau 2 Puskesmas di Jaktim, Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Efektif
Danantara Bisa Genjot Investasi EBT hingga Ketahanan Pangan
Pemulung di Thailand Jual Emas yang Dikumpulkan dari Tempat Sampah, Harganya Capai Rp9,5 Juta
Celana Hijau Cocok dengan Baju Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan
Ramadan 2025: Muhammadiyah vs Pemerintah, Akankah Puasa dan Lebaran Serentak?
Plus Minus Efek Megawati Instruksikan Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retret ke Ekonomi
Mengenal Kepribadian ENFJ T: Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangan
Donald Trump Minta Meja Kerja Ikonis di Gedung Putih Diganti Usai Anak Elon Musk Taruh Upil
Kematian Tragis Remaja 15 Tahun di Gorut, Fakta Baru atau Jalan Buntu?
Baznas Garut Targetkan Infaq Ramadan Rp 1 Miliar, Sebagian untuk Pembelian Mobil Ambulans
iPhone 15 Pro bakal Kebagian Fitur Visual Intelligence, Mirip Google Lens!
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Haji Gratis dapat Uang Saku Rp 20 Juta Lewat Link Ini