Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini PPP dan Golkar belum juga menyelesaikan dualisme di tubuh partai. Jika permasalahan ini berlanjut, Komisi Pemilihan Umum atau KPU memastikan kedua partai politik itu tidak dapat mendaftarkan calonnya dalam pilkada serentak pada Desember mendatang.
"Dalam hal penundaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM, maka kami merumuskan kebijakan, kedua pihak (di Golkar maupun PPP) tidak bisa mendaftar. Kecuali kedua pihak berdamai, untuk mengusung pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati usai diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Ida menjelaskan, kebijakan ini sudah disampaikam KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja. Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menjelaskan prinsip dasar pengakuan parpol berdasar surat Kemenkumham. Sebab, kepengurusan parpol didaftarkan di Kemenkumhan. Termasuk jika ada perubahan kepengurusan.
"Jika PTUN menangguhkan putusan Menkumham akan kembali pada kepengurusan yang lama, itu perlu dicermati lagi. Bagaimana keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham di dalam diktum Kemenkumham, disebutkan jika keputusan ini dikeluarkan maka keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku," jelas dia.
Hanya saja, lanjut Ida, Komisi II belum memberikan tanggapan atas penjelasan KPU terkait dualisme partai dan kebijakan yang diambil KPU. "Komisi II DPR RI belum menanggapi, ini akan dibahas hari Kamis mendatang," pungkas Ida.
Dualisme kepengurusan Partai Golkar kini sudah sampai tahap pengajuan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Jakarta Utara. Kubu Aburizal Bakrie atau Ical meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Menkumham Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Sampai saat ini proses persidangan masih berjalan.
Sedangkan PPP, PTUN Jakarta Timur telah memutuskan kubu Suryadharma Ali merupakan kepengurusan yang sah. Namun, Menkumham mengajukan banding atas keputusan tersebut. Hingga kini kepengurusan kedua partai tersebut masih dalam objek sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. (Ans/Ein)
Komisioner KPU: Belum Damai, PPP-Golkar Tak Bisa Daftar Pilkada
Kebijakan ini sudah disampaikan KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja.
diperbarui 14 Apr 2015, 20:17 WIBDiterbitkan 14 Apr 2015, 20:17 WIB
Kebijakan ini sudah disampaikan KPU di hadapan Komisi II DPR RI saat rapat kerja.
(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kejagung Banding Vonis 5 Tahun Helena Lim
Fakta Unik Hingga Sejarah di Balik Peninggalan Benteng Otanaha Gorontalo
Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup untuk 5 Hari
Kisah Nyata Gus Baha, Pernah Digeruduk Orang Gara-Gara Nasihatkan Hal Ini
Lubang Jalan Makan Korban, Ketua DPRD Jepara Desak PUPR Lakukan Perbaikan
Masih Ada 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
3 Fakta Menarik dari Suku Bugis, Suku Terbesar di Sulawesi
Daftar Fenomena Gerhana Sepanjang 2025
Apakah Seorang Muslim Pasti Masuk Neraka sebelum Menikmati Surga? Tinjauan Hadis Nabi
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid